Kalimantan, Darah Juang Online — Penahanan Kepala Desa Kinipan, Wilem Hengki, Kecamatan Batang Kawa oleh Polres Lamandau mendapat protes masyarakat.
Minggu pagi (16/1/22), puluhan masyarakat desa Kinipan mendatangi Polres dan menyampaikan 3 hal penting untuk Polres Lamandau.
Pernyataan masyarakat tersebut dibacakan langsung oleh Toko Masyarakat Efendi Buhing, dan meminta Polres Lamandau menindaklanjuti pernyataan sikap tersebut hingga besok. (1 x 24 Jam atau Senin tanggal 17 Januari 2022, Red).
Dalam keterangnya, Efendi menyampaikan bahwa penangkapan Kades Kinipan merupakan upaya kriminalisasi dan menghentikan perjuangan masyarakat adat Desa Laman Kinipan untuk mempertahan wilayah adatnya.
“Kades kami tidak bersalah, ” ucap Efendi dalam salah satu poin keterangan yang dibacakanya di depan Polres Lamandau.
Sebelumnya, Kades Kinipan resmi ditetapkan tersangka pada tanggal 11 Agustus 2021, selanjutnya pada tanggal 14 Januari 2022, Wilem Hengki dieksekusi dan ditahan pihak Polres.
Hal ini terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2019 Desa Kinipan.
Lebih lanjut terkait Pernyataan Sikap Masyarakat Desa Kinipan, dapat disimak dalam video dibawah ini… (12)

















