Bengkulu, Darah Juang Online — Terkait akan dilaksanakanya Uji Kompetensi II bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu Eri Yulian Hidayat menyampaikan pihaknya masih menunggu instruksi pusat.
Terkait syarat peserta yang mengikuti uji kompetensi II PPPK guru disebutkan, pelamar adalah peserta yang tidak lulus pada seleksi kompetensi I, selanjutnya guru Non ASN yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di dapodik. Kemudian telah lulusan PPG yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbud Ristek.
“Masih ada kesempatan. Pertama, pelamar yang tidak lulus seleksi pada kompetensi 1, kedua guru Non ASN yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di dapodik. Dan ketiga, adalah lulusan PPG yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbud Ristek,” jelas Hidayat. Senin (18/10/21).
Perlu diketahui, dalam ujian beberapa waktu lalu banyak peserta yang nilai ujiannya tidak melampaui passing grade. Sementara itu, untuk jumlah keseluruhan dari peserta yang lulus uji kompetensi I, memerlukan beberpa waktu untuk merekapitulasi jumlah pesertanya.
Selanjutnya, dijelaskan “Dari 5.136 orang itu, juga kita sampaikan ke Menteri juga, untuk segera mengurus ini agar mendapatkan NIP nya. Masa sanggah itu 7 hari terhitung hari ini,” tutupnya. (12)
















