Palembang, Darah Juang Online – Fiket Fungsi Polrestabes Palembang di pimpin Pawas, Cek TKP pencurian dan atau penipuan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 Kuhp dan atau 378 Kuhp, Minggu 23 April 2023 sekira pukul 19.10 Wib.
“Fiket fungsi, Di pimpin Pawas, Cek TKP Pencurian dan atau Penipuan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 Kuhp dan atau 378 Kuhp,” kata Kapolrestabes Palembang.
Adapun kronologis kejadiannya bermula saat saksi pelapor sedang menjaga warung dan sekalian mengojek sp.motor di Simpang tugu KB di 7 Ulu kemudian datang pelaku yang sedang berdiri disamping 1 (Satu) unit mobil Avanza memanggil saya dengan alasan mau meminjam Sp.motor sambil menunjukan logo/kewenangan Polisi dan berkata
“Mau mengantar Tahanan ke Polres karena mobil saya mogok dan Tahanannya sedang berada di dalam mobil tab moggik,” ucap
“Kemudian pelapor langsung berikan kunci Sp.motor Yamaha Mio Soul milik nya, kemudian pelaku mengambil Sp.motor tersebut dan membawa Sp.motor milik Pelapor tersebut kearah pasar Klinik 7 Ulu. Kemudian Pelapor langsung curiga karena pelaku yang awalnya alasan meminjam Sp.Motor untuk membawa tahanan yang berada dalam mobil akan tetapi pelaku tidak menuju kemobil melainkan kearah pasar klinik, kemudian Pelapor kejar pelaku yang kemudian pelaku masuk kedalam Gang. Duren dan Pelapor berhasil mengamankan pelaku karena jalan Gang. Duren tersebut merupakan jalan buntu. Kemudian Pelapor menghubungi Polsek SU I dan kemudian pelaku beserta sp.motor milik Pelapor di bawa ke Polsek SU I,” tutupnya.

















