Medan, Darahjuang.online – Kanwil Kementerian Agama (Kemenagsu) mengadakan Media Gathering Anti Perundungan bersama wartawan yang ber unit di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan Media Gathering dengan tema Anti Perundungan di Lembaga Pendidikan Agama acara di Hotel Grand Jamee Medan, Kamis (5/9/2024), mulai pukul 8.00 wib sampai selesai.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM diwakili Ketua Tim Humas, Data dan Informasi H. Mulia Banurea, S.Ag, M.SI dan diikuti oleh peserta dari Jurnalis berjumlah 40 orang.
Mulia Banurea mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama pada Pasal 1 Poin 5 dinyatakan bahwa kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, secara paksa atau tidak secara paksa atau bertentangan dengan kehendak seseorang yang menyebabkan seseorang mengalami penderitaan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
Dijelaskan Mulia Banurea pada Bab III Pasal 6 Poin 4 dikatakan bahwa pencegahan dapat dilakukan melalui kegiatan penguatan tata kelola satuan pendidikan meliputi, penyusunan standar prosedur operasional pencegahan kekerasan seksual, penyediaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan, serta kerjasama dengan instansi terkait, katanya.
Ketua Tim HDI menjelaskan, KMA Nomor 83 tahun 2023 Tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama pada Bab II dinyatakan bahwa penanganan dapat dilaksanakan melalui;
Pertama, pelaporan baik secara langsung maupun tidak langsung. Kedua perlindungan, pihak satuan Pendidikan memberikan perlindungan terhadap korban, saksi, pelapor dan anak yang berkonflik.
“Ketiga adalah pendampingan yang dapat dilakukan oleh pihak satuan Pendidikan, keempat adalah penindakan yang dilakukan oleh pihak satuan Pendidikan, dan kelima adalah pemulihan korban yang dilakukan terhadap aspek fisik, spiritual dan sosial korban,” ujar Mulia Banurea.
Dikatakan Mulia, peran media sangat penting bagi Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara untuk menyampaikan informasi terkait program kerja dan kebijakan Kementerian Agama kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya terkait Program Prioritas kementrian Agama.
Acara Media Gathering dihadiri lima Nara sumber:
1.Bidang Pakis Kanwil Ketua Tim Pondok Pesantren dan Ma’had H.Kamaluddin Siregar,S.Ag,MA,
2.Bidang masyarakat Kristen Ketua Tim Pendidikan keagamaan Kristen Miller Berasa,M.Pd.K,
3.Bimbingan masyarakat Budha. Rahmad Gunawan Hsb.S.E,
4.Bimbingan masyarakat Hindu. Komang Agus Artawan,S.Pd.H,
5.Bimbingan masyarakat Katolik Ketua Tim urusan agama Katolik Leonard Rizal Sinaga. (22)