Alaku
Alaku

Kapoldasu: Pemakai Narkoba Tak Harus Dipenjara Tapi Direhabilitasi

  • Bagikan
Kapoda Sumatera Utara.

Medan, Darah Juang Online – Kapoldasu membuat pernyataan, bagi Pelaku kasus narkoba yang berhasil di ungkap oleh Polisi tidak selalu harus berakhir dengan penahanan di dalam penjara. Sebab itu hanya akan membuat ruang tahanan yang tersedia semakin sempit, karena banyaknya angka peredaran narkoba. Senin (20/9/21).

Masalah narkoba, sudah sangat prihatin.” Saya tegas soal narkoba, tapi saya tidak mau korban narkoba yang berstatus pengguna ditahan, tapi di assesmen untuk rehabilitasi,” Ucap Panca.

Alaku

Irjen Panca menjelaskan, untuk menerapkan hal ini ia sudah berbicara dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut dan Gubernur Sumut. Pembicaraan ini menyangkut proses assesment dan penyediaan tempat rehabilitasi bagi para korban pemakai narkoba. 

“Ini juga sesuai dengan instruksi dari Kapolri. Saya kemarin sudah bicara kepada Kepala BNNP Sumut dan pak Gubernur Sumut agar menyediakan tempat rehabilitasi. Ini penting untuk penanganan mereka,” Jelasnya.

Meski lebih memilih menempatkan para korban pemakai narkoba untuk menjalani rehabilitasi, namun Panca dengan tegas menekankan bahwa kebijakan ini tidak berarti tidak tegas terhadap peredaran narkoba.

“Kita tegas, bahwa peredaran narkoba harus ditindak. Bandar dan pengedar narkoba tidak ada ampun. Kita sedang berperang dengan narkoba yang sekarang tingkat peredaran utamanya di Sumut,” Pungkasnya. (20)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *