“Kasus ART Refpin, Potret Telanjang Orang Miskin Memelas Keadilan”
Oleh :
Elfahmi Lubis (Pengacara Refpin)
Kasus Refpin (20) tahun, seorang baby sister asal Musi Rawas Utara (Muratara) yang saat ini mendekam dibalik jeruji besi Lapas Perempuan Bengkulu, telah menuai simpati dan keprihatinan publik. Perkara pemidanaan yang dialami gadis malang dari keluarga miskin ini, sekarang sudah menjadi isu nasional sekaligus menjadi atensi wakil rakyat di senayan.
Belum lama ini Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, sempat memposting kasus Refpin ini di akun IG pribadinya. Dalam postingan tersebut, Sahroni sempat menyentil Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar memberikan atensi khusus atas kasus viral ini.
Keprihatinan yang sama juga disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI (membidangi Komnas HAM dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga), Rieke.Diah Pitaloka (RDP). Melalui akun IG media sosial. Pribadinya, Rieke Diah Pitaloka menyuarakan keprihatinannya atas kasus hukum yang menimpa Refpin.
Sebagai respon atas postingan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, kepolisian melaluimembuat klarifikasi dan telah disampaikan juga kepada publik. Setidaknya ada dua fakta yang tersuguh atas kasus ini, pertama bahwa ada seorang warga negara bernama Refpin sedang berhadapan dengan hukum atas laporan dugaan penganiayaan anak di bawah umur. Fakta kedua, ada peristiwa dugaan penganiayaan anak dibawah umur yang dilaporkan oleh ibu korban dimana sebagai pihak tertuduh pelakunya adalah Refpin. Terkait fakta kedua bahwa sedang terjadi proses hukum di pengadilan, memasuki agenda pembuktian.
Terlepas dari itu semua, Refpin saat ini dipaksa harus berdamai dengan sunyi dan meringkuk di sel tahanan, hanya karena mempertahankan konsistensi dan harga diri terhadap tuduhan perbuatan yang menurutnya tidak pernah ia lakukan.
Berbagai tawaran perdamaian dalam forum mediasi dan pengakuan bersalah (plea bargaining) sebagaimana ketentuan Pasal 78 KUHAP yang ditawarkan dalam sistem pidana nasional tak mengoyahkan sedikit pun keteguhan hatinya untuk sekedar “memelas belas kasihan” dengan kalimat pengakuan bersalah dari.mulutnya. Bagi Refpin bahwa “lebih baik dipenjara” dari.pada mengaku terhadap tuduhan pidana yang tidak pernah ia lakukan.
Padahal kalau hanya ingin menyelamatkan diri atau mau cari aman secara hukum, bisa saja Refpin mengaku bersalah kepada pelapor atau mengajukan pengakuan bersalah (plea bergaining) melalui JPU kepada majelis hakim. Kalau itu yang dilakukan Refpin, maka sudah lama Refpin bebas dari jeratan hukum. Namun sekali lagi privilege hukum itu tidak pernah ia ambil demi keteguhan hati menahan prinsip bahwa mengaku terhadap perbuatan yang tidak pernah ia lakukan adalah sebuah pengingkaran atas nilai kehormatan martabat dan harkat sebagai manusia. Hal ini mungkin selama ini yang luput dari pengetahuan dan perhatian publik terhadap apa yang sebenarnya terjadinya dari kasus menimpa adik kita Refpin ini.
Dalam kesempatan ini jujur saya ungkapkan, bahwa salah satu alasan mengapa saya sebagai advokat mau mendampingi Refpin ini secara GRATIS tanpa dibayar sepeserpun. Karena saya sebelum memutuskan untuk menjadi pengacaranya, saya pelajari dulu detil kasusnya, rekam jejak Refpin, dan termasuk atmosfir lain yang melingkupinya.
Maka, sampailah saya pada satu keputusan bahwa Refpin ini adalah anak jujur, punya integritas, dan paling utama memiliki konsistensi diri. Hal ini juga sekaligus membawa saya pasa keputusan dengan mengucapkan “bismilah” dan siap lahir dan batin menjadi salah satu pengacara Refpin bersama-sama rekan sejawat lain.
Kami Tim Hukum Refpin, telah melakukan berbagai strategi pembelaan dan kerja-kerja advokasi, baik litigasi maupun non litigasi. Mulai proses litigasi tim hukum telah melakukan pendampingan pada tahapan penyidikan, penuntutan, dan sampai diruangan persidangan. Bahkan sebelum perkara ini disidangkan, Tim hukum Refpin telah berjuang di ruang pra peradilan. Bagi kami sekecil apapun ruang untuk mencari keadilan itu ada akan kami tempuh dengan satu harapan besar Refpin harus diselamatkan.
Sementara secara non litigasi, kami dibantu oleh rekan-rekan jurnalis yang memliki idealisme tinggi untuk menyuarakan “ratapan lirih” Refpin mencari keadilan dari tembok pengab penjara dan dari ruang sempit persidangan. Melalui jargon No Viral No Justice, kasus Refpin telah mengetuk relung-relung kemanusiaan publik, dan bahkan telah melahirkan protes dan terkadang amarah atas timpangnya keadilan hanya karena perbedaan relasi kuasa. Massifnya dukungan media mainstream maupun media sosial menyuarakan keadilan buat Refpin, telah menggugah kesadaran dan dukungan banyak pihak.
Kami Tim. Hukum Refpin, setiap hari mendapatkan simpati, atensi, dukungan, dan bahkan spirit moral untuk Istiqomah membantu Refpin mencari keadilan. Walaupun kami sendiri sadar bahwa mencari keadilan hukum di negeri ini bukan perkara mudah, butuh perjuangan dan air mata.
Belum lama ini kami dihubungi oleh banyak adik-adik aktivis mahasiswa dari BEM Se Bengkulu, OKP, dan berbagai kelompok civil society yang menyatakan simpati dan dukungan terhadap perjuangan Refpin mencari keadilan. Kepada kelompok civil society ini kami mengucapkan terima kasih atas simpati dan dukungannya. Kami selalu berpesan ekspresikan dan sampaikan dukungan dan simpati mu untuk Refpin dengan beradab dan dengan cara-cara yang santun dan tidak melanggar hukum.
Kasus Refpin ini bukan sekadar kisah fiksi politik, melainkan potret telanjang tentang bagaimana hukum seringkali berlaku tidak adil dan korban dipaksa berdamai dengan sunyi. Hukum tampak tidak runtuh karena ketiadaan aturan, melainkan karena keberanian untuk menegakkannya telah dikalahkan oleh kepentingan dan transaksi kekuasaan.
Sebagai advokat, kasus Refpin ini telah menghantarkan saya kepada kritik tajam terhadap ilusi negara hukum. Ketika keadilan diperlakukan sebagai komoditas, maka perjuangan hukum berpindah ke ruang publik melalui suara warga, tekanan moral, dan ingatan kolektif. Kisah Refpin dengan jujur menunjukkan bahwa keadilan sering kali bukan persoalan kalah atau menang di pengadilan, tetapi jauh dari itu di ruang kompromi yang tak pernah tercatat.
Hal ini menjadi pengingat keras bahwa diam adalah bentuk keberpihakan, tetapi lebih jauh dari itu menanamkan satu pesan penting bahwa keberanian untuk terus bersuara, meski kalah, adalah fondasi utama keadilan itu sendiri. (Red 01)


















