Alaku
Alaku
Alaku

Kasus Penyimpangan Keuangan Di Perumda Tuah Sepakat Tanah Datar Naik Tingkat Penyelidikan

Oplus_0

Kasus Penyimpangan Keuangan Di Perumda Tuah Sepakat Tanah Datar Naik Tingkat Penyelidikan oleh Kajari Tanah Datar

 

Alaku

Batusangkar, Darahjuang.online — Dugaan Kasus Penyimpangan Pengelolaan Keuangan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat Tanah Datar ditingkatkan statusnya oleh Kejaksaan Negeri Tanah Datar dari Penyidikan menjadi Penyelidikan.

 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Datar Angiat Perdede SH.MH saat jumpa pers dengan para wartawan yang bertugas di Tanah Datar Senin (16/6) bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Tanah Datar.

 

Anggiat Perdede menyatakan Peningkatan ini dilakukan setelah hasil penyelidikan tim menemukan adanya potensi kerugian keuangan daerah,yang mana pada Oktober 2022, Perumda Tuah Sepakat menerima penyertaan modal sebesar Rp4 miliar dari Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Dari dana tersebut, tim penyidik kini mendalami pertanggungjawaban atas sejumlah unit usaha yang tidak lagi berjalan. Dan juga ditemukan adanya penjualan aset.

 

“Tim mendapatkan informasi bahwa sejumlah unit usaha Perumda sudah tidak beroperasi alias tutup. Selain itu, juga ditemukan adanya penjualan aset milik daerah. Saat ini kami sedang mendalami apakah proses penjualan aset tersebut sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ujar Anggiat Perdede

 

Selanjutnya Anggiat Perdede menyatakan, beberapa unit usaha yang sudah tidak lagi berjalan di antaranya TuahSmart, Rumah Kemasan, penyewaan skuter di kawasan Istano Basa Pagaruyung, serta unit penyewaan bus yang asetnya telah dijual.

 

“Dari hasil temuan tersebut, tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkannya secara hukum,” ungkap Anggiat Perdede.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Pidum, Nelsa, menyampaikan bahwa selain kasus Perumda Tuah Sepakat, pihak kejaksaan juga tengah menangani beberapa perkara lain yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan.

 

Perkara-perkara tersebut meliputi proyek pembangunan Pasar Tradisional Koto Baru di Kecamatan X Koto, pembangunan wahana bermain Tobek Loweh di Silabuak, Nagari Parambahan, serta proyek pembangunan ruas jalan Surau Kariang–Sungai Tarab.

 

Untuk kasus pembangunan Pasar Koto Baru yang berasal dari anggaran tahun 2019, Kejaksaan telah memeriksa 19 orang saksi. “Kami juga telah mengajukan permohonan penghitungan kerugian negara ke BPKP Provinsi Sumatera Barat. Pemeriksaan fisik oleh ahli menemukan adanya deviasi pekerjaan sebesar 6,08%,” ujar Nelsa.

 

Adapun pembangunan Tobek Loweh dilakukan dalam dua tahun anggaran, yakni 2019 dan 2020. Dalam pelaksanaannya, proyek ini sempat putus kontrak dan mengalami keterlambatan penyelesaian.

 

“Untuk proyek ini, kami juga telah memeriksa 19 saksi dan meminta bantuan Inspektorat dalam proses penghitungan kerugian negara. Saat ini proses masih berlangsung,” ungkap Nelasa.

 

Sementara itu, perkara pembangunan ruas jalan Sungai Tarab–Surau Kariang yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 pada Dinas PUPR Tanah Datar juga masih dalam tahap penyidikan.

 

“Kami sedang meminta keterangan ahli dan sejauh ini sudah memeriksa 27 saksi yang terdiri dari unsur Dinas PUPR, pihak pengadaan barang dan jasa, hingga pelaksana pekerjaan di lapangan,” tambah Nelsa.

 

Dalam kesempatan tersebut Kajari Anggita Perdede juga berkomitmen untuk mengungkapkan kasus-kasus korupsi di Tanah Datar dan mengharapkan kepada masyarakat bila ada menemukan indikasi penyelewangan keuangan Negara di Tanah Datar untuk melaporkan ke Kejaksaan negeri Tanah Datar. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *