Banjarbaru, Darahjuang.online – Sebanyak 40 kendaraan angkutan besar maupun kecil terjaring dalam kegiatan Penegakan Hukum Gabungan yang digelar Forum Lalu Lintas Kota Banjarbaru, Selasa (9/6/2026). Mayoritas pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan tidak adanya bukti uji kelayakan kendaraan atau KIR.
Kegiatan yang berlangsung di Bundaran Masjid agung Trikora Kota Banjarbaru tersebut, melibatkan Dinas Perhubungan, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, TNI AD, dan TNI AU sebagai bagian dari forum penegakan hukum lalu lintas yang rutin dilaksanakan setiap bulan.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Aries Andrianto, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memastikan kendaraan angkutan yang beroperasi memenuhi aspek administrasi dan keselamatan serta kelayakan kendaraan operasional.
“Ini merupakan kegiatan rutin yang tergabung dalam forum penegakan hukum. Anggotanya terdiri dari Kejaksaan, Pengadilan, Kepolisian, TNI AD, dan TNI AU. Minimal satu bulan sekali kegiatan ini kami laksanakan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 40 kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan kelayakan kendaraan bermotor sehingga dilakukan tindakan penegakan hukum.
Dirinya menjelaskan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah kendaraan yang tidak memiliki bukti uji kelayakan kendaraan bermotor (KIR). Temuan tersebut diperkuat melalui pengecekan data secara langsung melalui aplikasi resmi Kementerian Perhubungan.
“Pelanggaran yang paling banyak adalah tidak ada uji kelayakan kendaraan bermotor atau KIR. Saat kami lakukan pengecekan melalui aplikasi yang terhubung langsung dengan kementerian, ternyata memang tidak ditemukan datanya,” katanya.
Selain itu, Dishub juga menemukan sejumlah perusahaan angkutan yang dinilai kurang memperhatikan kelengkapan administrasi para sopir. Bahkan terdapat sekitar lima perusahaan dengan temuan serupa, yakni pengemudi tidak dibekali dokumen kendaraan yang wajib dibawa saat beroperasi.
“Kami menghimbau kepada perusahaan agar para sopir dibekali surat-surat kendaraan. SIM wajib, STNK wajib, dan uji kelayakan kendaraan berupa KIR wajib. Jangan sampai sopir tidak dibekali dokumen terkait kelayakan kendaraan bermotor karena saat dilakukan pemeriksaan mereka tidak bisa memberikan penjelasan kepada petugas,” tegasnya.
Menurutnya, meskipun STNK sementara masih dapat ditunjukkan dalam bentuk fotokopi, namun dokumen SIM dan KIR harus dibawa dalam bentuk asli sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan para pemilik maupun pengemudi kendaraan angkutan agar tidak hanya fokus mengoperasikan kendaraan, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan melalui pengujian berkala kendaraan.
“Kepada para pemilik angkutan dan terutama driver, jangan hanya bisa membawa unit truk saja. Silakan lakukan uji kelayakan kendaraan dan berkoordinasi dengan pihak pengujian untuk mengetahui tindakan yang harus dilakukan terhadap kendaraan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kaur Bin Ops Satlantas Polres Banjarbaru, Ipda Ridha Mahfudinor, mengatakan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan Forum Lalu Lintas tersebut melalui pendampingan dan pemeriksaan kendaraan yang melintas di wilayah hukum Polres Banjarbaru.
“Hari ini kami dari Satlantas Polres Banjarbaru melaksanakan pendampingan terhadap kegiatan Forum Lalu Lintas bersama Dishub, TNI, dan Kejaksaan untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor, khususnya mobil-mobil angkutan yang melintas di wilayah hukum Polres Banjarbaru,” katanya.
Dari sisi kepolisian, ada sejumlah pelanggaran administrasi juga ditemukan selama pemeriksaan berlangsung.
“Untuk sementara hari ini kami menemukan beberapa kendaraan dengan STNK yang sudah mati, TNKB mati, dan ada juga kendaraan yang tidak dapat menunjukkan STNK,” ungkapnya.
Ia mengimbau seluruh pengemudi maupun perusahaan angkutan agar melengkapi seluruh persyaratan administrasi kendaraan dan pengemudi demi keselamatan di jalan raya.
“Kami mengimbau kepada sopir maupun perusahaan angkutan agar tetap mematuhi aturan lalu lintas. Lengkapi administrasi kendaraan seperti STNK, pajak kendaraan, maupun KIR, serta administrasi pengemudi berupa SIM. Karena setiap kecelakaan itu diawali dari pelanggaran,” pungkasnya.(14).
Kendaraan Angkutan Terjaring Razia Gabungan di Banjarbaru, Pelanggaran KIR Dominasi Temuan

















