Alaku
Alaku

Kepala BI Sumut jelaskan Pencegahan Aktivitas Ilegal di Era Digital

  • Bagikan

Kepala BI Sumut jelaskan Pencegahan Aktivitas Ilegal di Era Digital di Indonesia

Medan, Darahjuang.online – Pencegahan Aktivitas Ilegal di Era Digital di Indonesia Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumatera Utara IGP. Wira Kusuma mengatakan pada saat acara BMPD TALKS Talk show dalam Perlindungan Konsumen dan Diseminasi Database Profil UMKM Potensial dibiayai (BISAID) diadakan di Menara Bank Mandiri Sumatera Utara lantai 5 jalan Pulau Penang, hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024.

Alaku

 

Dijelaskan Wira Kusuma. Perkembangan transaksi keuangan. Bank Indonesia mencatat kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital Nasional pada Agustus 2024 tetap kuat, yang tumbuh sebesar 31.11% (yoy) dengan volume sebanyak 1,87 miliar transaksi. Sementara penggunaan transaksi Uang Elektronik (UE) tumbuh 21.53% (yoy) atau mencapai 1.25 miliar, transaksi QRIS tumbuh 214.93% (yoy) dengan jumlah pengguna mencapai 52.55 juta dan jumlah merchant mencapai 33.7 juta.

 

Sejalan dengan kondisi Nasional, volume transaksi non tunai di Sumatera Utara pada Agustus 2024 tercatat tumbuh positif pertumbuhan transaksi Uang Elektronik mencapai 21,77% (yoy) atau 16.65 juta transaksi.

QRIS tumbuh kuat mencapai 2,58 juta.

 

Sumatera Utara telah terdapat 1.30 juta merchant, yang di dominasi oleh merchant usaha mikro (58,47%). Adapun dari sisi user, hingga Agustus 2024 telah terdapat 2,49 juta pengguna QRIS atau tumbuh 42,24% (yoy).

 

Berdasarkan indeks literasi digital yang dipublikasikan oleh Kominfo, pada tahun 2022 tercatat tingkat literasi digital secara nasional adalah sebesar 3.54 dari skala 5. Sejalan dengan hal tersebut, hasil survey OJK tahun 2022 masih menunjukkan sebesar 35% antara tingkat inklusi keuangan dan literasi.

 

Pencegahan Aktivitas Ilegal di Era Digital saat ini dikatakan Wira Kusuma Bank Indonesia juga telah melakukan survey keberdayaan konsumen terhadap produk dan jasa sistem pembayaran berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (AMPK) dan Uang Elektronik.

 

Selain berbagai modus kejahatan pada transaksi digital, aktivitas ilegal lainnya juga mulai berkembang di era digitalisasi saat ini, baik pinjaman/ fintech ilegal, investasi ilegal, hingga perjudian daring (judi online).

Mengacu pada data PPATK, perkembangan judi online pada tahun 2023 meningkat hingga 168 juta transaksi dengan akumulasi perputaran dana terkait judi online mencapai Rp 327 triliun.

 

Berdasarkan data tersebut, sebanyak 3.3 juta orang bermain judi online. Hasil survei yang dipublikasikan oleh Populix, “Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure” terdapat 82% responden pengguna internet Indonesia yang terpapar iklan judi online selama enam bulan terakhir.

 

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara berkolaborasi dengan Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Sumatera Utara serta OJK, LPS, Kominfo, Kepolisian, dan berbagai K/L terkait menyelenggarakan BMPD Talks yang mengusung tema “Talk show Perlindungan Konsumen dan Diseminasi Database Profil UMKM Potensial Dibiayai (BISAID)”, mengundang para nasabah perbankan, media, mahasiswa, perwakilan komunitas wanita, pegawai pensiunan, serta pelaku usaha KUPVA BB dan PJP LR,dihadiri narasumber.

 

Henry Setyo Ari Bowo, Manager Departemen Surveilans Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.

Raihan Jolanda Putra Asisten Manajer Departemen Surveilans Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, membahas mengenai keamanan sistem pembayaran.

Wilys Wahyu Meilan Kholis Person in charge Layanan Aduan, Direktorat Pengendalian Aptika Kominfo memberikan insight mengenai penjudian daring, penipuan online, dan berbagai aktivitas ilegal lainnya.

Yovvi Sukandar Deputi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Regional V Sumbagut, menjelaskan pencegahan pinjaman ilegal maupun investasi ilegal.

Plt Kanit Unit 3 Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut, Iptu Indra Tamba. S.H.,M.H. yang memberikan insight mengenai perjudian daring, penipuan online, dan berbagai aktivitas ilegal lainnya.

 

Kegiatan talk show Perlindungan konsumen upaya pencegahan Risiko Cyber dan Aktivitas Ilegal di Era Digital dipandu Moderator, Kathy Natasha. (22)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *