Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Kerusakan Kawasan Bakau Akibat Penimbunan, Warga Sei Pelungut Batam Minta APH Bertindak Tegas

Kerusakan Kawasan Bakau Akibat Penimbunan, Warga Sei Pelungut Batam Minta APH Bertindak Tegas

 

Alaku

 

Batam, Darahjuang.online — Di tengah hilangnya hamparan hutan mangrove dan berubahnya laut menjadi timbunan tanah merah, kerusakan kawasan pesisir warga daerah Dapur 12 Kelurahan Sei Pelungut Kecamatan Sagulung kota Batam mempertanyakan ketidakhadiran tindakan dari aparat penegak hukum (APH) maupun BP Batam terhadap aktivitas yang disebut telah berlangsung cukup lama.

 

Saat meninjau lokasi awak media tidak melihat papan informasi proyek ataupun penanda yang menunjukkan adanya pekerjaan resmi. Di area penimbunan juga tidak ditemukan informasi mengenai legalitas pemanfaatan lahan maupun izin pelaksanaan kegiatan tersebut. Minggu (2/8/26)

 

Pria bermarga Siagian, yang mengaku sebagai pengawas proyek tersebut saat dikonfirmasi di lokasi memilih tidak memberikan penjelasan mengenai identitas perusahaan maupun dokumen perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan penimbunan.

 

Lokasi pekerjaan berada di sekitar jalur keluar-masuk pompong milik nelayan tradisional. Warga menyebut dampak aktivitas itu mulai terasa melalui pendangkalan alur pelayaran kecil sekaligus rusaknya habitat perairan yang selama ini menjadi sumber tangkapan ikan masyarakat.

 

Menurut keterangan warga, penimbunan laut dan pembabatan hutan bakau di kawasan Dapur 12 diperkirakan berlangsung selama dua bulan terakhir. Bentang pesisir yang sebelumnya dipenuhi vegetasi mangrove kini berubah menjadi area timbunan tanah. Masyarakat menduga kawasan tersebut sedang dipersiapkan menjadi lokasi kaveling ilegal.

 

Di lokasi masih terlihat alat berat terparkir. Jejak pekerjaan juga tampak jelas, mulai dari bukit yang dipotong, material tanah yang diarahkan ke kawasan mangrove, hingga hilangnya vegetasi bakau akibat aktivitas penimbunan.

 

“Urusan ini bukan cuma soal lingkungan. Alur sungai dan hutan bakau seperti ini membuat ekosistim makin parah,” kata seorang warga yang mengaku prihatin melihat kerusakan yang terus terjadi di wilayah tempat tinggalnya.

 

Warga tersebut menuturkan, aktivitas serupa sebenarnya pernah berlangsung pada tahun lalu sebelum akhirnya berhenti. Namun, menurutnya, pekerjaan yang kini berlangsung jauh lebih besar dibanding sebelumnya.

 

Kekhawatiran masyarakat tidak hanya berkaitan dengan hilangnya kawasan mangrove. Area yang saat ini ditimbun disebut merupakan bagian dari daerah tangkapan air utama di Sagulung yang selama ini berfungsi sebagai kawasan resapan sekaligus pelindung pantai dari abrasi. Di sisi lain, ekosistem mangrove tersebut juga menjadi penyangga mata pencaharian nelayan kecil.

 

Seorang warga lainnya mengingatkan bahwa dampak lingkungan dapat semakin besar apabila kawasan resapan air terus berkurang. “Kalau semua resapan air ditimbun, ke mana air akan lari saat hujan? Kami yang tinggal di bawah pasti kebanjiran,” ujarnya.

 

Hingga kini, identitas pemilik lahan maupun pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut belum diketahui secara pasti, meskipun terdapat pengawas di lapangan. Warga menduga aktivitas penimbunan dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepulauan Riau maupun BP Batam.

 

Masyarakat pun meminta pemerintah bersama aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret sebelum kerusakan kawasan pesisir semakin sulit dipulihkan. ”Jangan tunggu banjir dulu baru sibuk. Sekarang saja sudah parah, apalagi nanti kalau hujan deras,” pungkas seorang warga. Yang enggan disebut namanya.

 

Masyarakat berharap pihak dinas lingkungan hidup (DLH) Dr, Herman Rozie, S.STP. M.Si supaya lokasi penimbunan hutan mangrove segera ditutup setelah berita ini diterbit kan ujar salah seorang dari warga yang berdomisili di seputar lokasi penimbunan.

 

Untuk diketahui, penimbunan hutan bakau atau mangrove diatur dalam beberapa undang-undang yaitu (UU) Kehutanan Pasal 50 mengatur larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove.

 

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 ayat 1 mengatur ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar bagi pelaku perusakan mangrove.

 

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b mengatur ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar bagi pelaku penebangan liar.

 

Undang-Undang Nomor 1Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil Mengatur perlindungan hukum terhadap hutan mangrove pada areal pesisir pantai.

 

Selain itu, terdapat juga Perda Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Penataan Pemanfaatan Hutan Mangrove yang mengatur hal-hal terkait penjarangan, tegakan yang boleh ditebang, dan larangan penebangan.

 

Kasus Perusakan Mangrove yang dari hasil penyelidikan diduga melanggar Pasal 98 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.

 

Bagi warga Sei Pelungut, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran tata ruang. Penimbunan kawasan pesisir dan rusaknya hutan mangrove dinilai telah mengancam keseimbangan lingkungan sekaligus keberlangsungan hidup masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari kawasan pesisir. Mereka kini menunggu tindakan nyata pemerintah dan aparat penegak hukum, bukan sekadar wacana. (10)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *