Alaku
Alaku
Alaku

Ketua BPD Panggautan Terima LKPPD Dengan Catatan, Musdes R-APBDES Akan Segera Digelar

Ketua BPD Panggautan Terima LKPPD Dengan Catatan, Musdes R-APBDES Akan Segera Digelar

 

Alaku

Mandailing Nata, Darahjuang.online — Pasca penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun 2024 Desa Panggautan, Ketua Badan Pemusyaratan Desa (BPD) Panggautan, Ahmad Rifdi akan tetap menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Musyawarah Rencana Penetapan Pembangunan Desa RKPDes dan R.APBDes Tahun Anggaran 2025.

 

Hal ini diungkapkan oleh Ahmad Rifdi pada Jumat malam (16/5/2025). Ia mengatakan tidak akan mengenyampingkan program pemerintah dalam penyaluran Dana Desa untuk Tahun 2025.

 

Ketua BPD Panggautan, Ahmad Rifdi menyampaikan bahwa BPD akan bersikap profesional dalam menanggapi situasi dengan mempertimbangkan kelangsungan pembangunan di Desa Panggautan, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal ini.

 

“Terkait LKPPD yang disampaikan Kepala Desa (Kades) Panggautan, kami secara kelembagaan diinternal BPD telah melakukan rapat untuk menanggapinya, dan kami telah sepakat menerima dengan catatan, yaitu tetap konsisten menyampaikan sejumlah catatan untuk menjadi bahan kajian bagi inspektorat”, ucap Rifdi.

 

Ia membenarkan adanya sekelompok masyarakat Panggautan yang mendatangi dirinya di tempat kerja. Namun ia cukup menyayangkan kedatangan yang tanpa koordinasi dengannya terlebih dahulu.

 

“Ya, ada sekelompok masyarakat datang ke tempat saya bekerja di Kantor Instansi lain, cukup disayangkan juga mereka datang tanpa melakukan komunikasi maupun koordinasi dengan saya sebelumnya, dan menurut saya hal itu kurang etis, karena pembahasan permasalahan desa dibawa-bawa ke lingkungan kantor kerja saya di tempat yang lain”, tambahnya.

 

Disinggung mengenai aspirasi kedatangan sekelompok masyarakat Panggautan tersebut, ia menegaskan sekali lagi, bahwa BPD tidak akan menghambat atau mengorbankan kepentingan masyarakat desa dengan tidak menggelar Musdes di Tahun 2025 ini.

 

“Permasalahan desa yang ditangani Inspektorat, atau pun Kejaksaan tidak akan menjadi penghalang terhadap pagelaran Musdes. Penundaan Musdes hari ini hanya masalah waktu dan kesempatan yang tepat saja,” ucapnya.

 

“Kita punya ranah masing-masing, tupoksi masing-masing. Biarkan Aparat Penegak Hukum (APH) yang menentukan atas laporan dugaan-dugaan yang mereka sangkakan kepada Kepala Desa Panggautan. Kami akan tetap menyelenggarakan Musdes sesuai arahan dan deadline dari Dinas PMD Kabupaten Mandailing Natal”, pungkas Ketua BPD Panggautan itu.(RLS/26)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *