Alaku
Alaku

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dukung Rencana Gubernur tentang Penghapusan Pajak Kendaraan Roda Dua

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Suimi Fales

Bengkulu, Darah Juang online — Salah satu 18 program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin-Rosjonsyah sangat dinanti-nanti masyarakat Provinsi Bengkulu yaitu tentang penghapusan pajak kendaraan bermotor roda dua.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah mengusulkan revisi peraturan daerah (Perda) tentang retribusi dan pajak daerah ke DPRD Provinsi Bengkulu.

Alaku

“Pajak kendaraan bermotor selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Untuk menghapus pajak kendaraan bermotor tersebut harus dengan Perda,” ujarnya, Jumat (05/03/2021).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Suimi Fales mengatakan siap mendukung revisi Perda pajak kendaraan bermotor yang nantinya dapat meringankan beban bagi masyarakat.

“Kita tau saat pandemi ini untuk makan sehari-hari saja sudah susah, apalagi mau membayar pajak kendaraan. Oleh karena itu, kita sangat setuju dengan program Pemprov Bengkulu untuk menghapus pajak kendaraan bermotor tersebut,” ucap politisi PKB ini, Jumat (05/03/2021).

Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Herwin Suberhani

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Herwin Suberhani meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk mencari alternatif lain untuk menopang PAD Provinsi Bengkulu, hal ini dikarenakan PAD Provinsi Bengkulu terbesar adalah dari pemungutan pajak.

“Pada dasarnya kita mendukung dan setuju saja dengan janji politiknya gubernur Rohidin untuk menghapus pajak kendaraan bermotor,” ucap politisi Partai Gerindra ini.

Lanjutnya, di dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tepatnya dipasal 2 ayat 4 yang berbunyi jenis pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

“Akan tetapi, saya sebagai representatif daerah meminta kepada gubernur Rohidin membuat peraturan daerah ini langkah kedepan harus mencarikan solusi atau alternatif lain untuk menopang PAD Provinsi Bengkulu, karena PAD Provinsi Bengkulu terbesar bersumber dari pungutan pajak,” jelas Herwin dari fraksi Gerindra.

“Dan tidak ada masalah jika gubernur Rohidin ingin menghapuskan pajak kendaraan bermotor, itu lebih bagus untuk meringankan beban dari masyarakat Provinsi Bengkulu saat pandemi ini, apalagi disesuaikan dengan kebijakan daerah dengan revisi Perda,” tutupnya. (ADV/02)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *