Bengkulu, Darah Juang Online – Seluruh izin Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di wilayah Provinsi Bengkulu didesak untuk segera dievaluasi. Hal itu disinyalir adanya perusahaan yang mengantongi izin HGU mengangkangi peraturan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Usin Abdisyah Putra Sembiring menyebut, evaluasi izin HGU sangat urgen dan mendesak, terlebih ketika Raperda RPPLH disahkan menjadi Perda.
“Kalau tidak dievaluasi dari sekarang, bisa-bisa Perda ini nantinya terkesan sia-sia,” kata Usin, Selasa (9/3/2021).
Berdasarkan fakta yagn ada di lapangan, pihaknya banyak menemukan dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan pemegang izin HGU. Dugaan pelanggaran diantaranya yaitu banyak HGU yang ditelantarkan, HGU sudah habis dan perpanjangannya tidak sesuai ketentuan, HGU yang tidak sesuai peruntukkan, dan pelanggaran lainnya.
Usin mengungkapkan, beberapa perusahaan yang mengajukan perpanjangan, malah menginginkan luasan HGU-nya dipersempit. Ini ada apa, malah yang ada terkesan perusahaan ingin mengaburkan tanggungjawabnya.
“Jangan kambinghitamkan masyarakat terkait masalah ini lantaran menggarap HGU perusahaan,” sesalnya.
Senada, Ketua Pansus RTRW Provinsi, Jonaidi, SP, MM mengatakan, banyak perusahaan pemegang izin HGU disinyalir tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya. Sehingga beberapa perusahaan harus dievaluasi.
“Terlebih hasil evaluasi itu nantinya dibutuhkan dalam pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi,” tegasnya.
Dilanjutkan politisi Gerindra itu, evaluasi ini benar-benar harus dilakukan satu per satu terhadap perusahaan. Pihaknya pun berharap Pemda dan pihak terkait lainnya jangan anggap sepele persoalan HGU ini.
“Jika dibiarkan tanpa adanya evaluasi, bisa-bisa perusahaan pemegang izin HGU semena-mena terhadap daerah, tanpa memberikan sumbangsih apapun,” demikian. (ADV/02)