Alaku
Alaku

KOMNAS PA Minta Tangkap Oknum Lapas Kelas II B Natal

  • Bagikan

Madina, Darah Juang Online — Komisi Nasional Perlindungan Anak Sumatera Utara (KOMNAS PA Sumut) meminta Polres Madina menangkap oknum pegawai Lapas Kelas II B Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam dugaan kasus (PA).

Kasus tersebut, dialami oleh seorang anak di bawah umur nama SR yang dilakukan Oknum Pegawai Lapas Kelas II B Natal pada senin 20/09/2021 sekira Pukul 08.11 Wib yang terjadi di Jalan Umum Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal, Kabupaten Madina khususnya para pemerhati anak dari KOMNAS PA angkat bicara.

Alaku

Arist Merdeka Sirait, Ketua KOMNAS Perlindungan Anak mengatakan “Perbuatan tidak manusiawi dilakukan oleh Oknum Pegawai Lapas Kelas II B Natal tersebut adalah bukti bahwa sampai hari ini anak Indonesia masih mendapat perlakuan kurang baik. Dalam kasus ini meminta kepada Aparat Penegak Hukum Kepolisian segera menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap SR”. Ungkabnya.

Hal senada juga disuarakan Ketua LPA Sumatera Utara, Muniruddin Ritonga saat di temui awak media dalam Forum Diskusi Efektivitas Hak-hak Anak di Kantor LPA Sumut, Munnir mengatakan, “Penganiayaan yang dialami SR perlu kita berikan perhatian serius, sebab pelakunya yang mengerti hukum dan memahami hukum Oknum Lapas Kelas II B Natal secara logis memiliki akal sehat dan hukum di negara ini, secara sadar oknum Lapas tersebut melakukan penganiayaan yang ia tahu bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan pidana maka tegas kami meminta pertanggung jawaban atas perlindungan hukum bagi SR”. Ujarnya.

Muniruddin Ritonga menegaskan, “Pembentukan tim (SR) advokasi yang dipimpin saudara Dongan Nauli Siagian, SH dan Tim lainnya akan mengawal proses hukumnya,” tutunya.

Sementara Dongan Nauli Siagian, SH ketika dihubungi via seluler dan ditanya tentang langkah hukum apa yang akan ditempuh untuk mendapatkan keadilan bagi SR, Dongan Nauli Siagian, SH mengatakan “Tegas, perbuatan oknum Lapas Kelas II B Natal itu adalah perbuatan pidana yang mana korban SR mengalami luka berat lebam – lebam penuh di wajah, proses hukum kasus dikawal hingga tuntas dan di awal langkah kami akan menyurati Kapolda Sumut cq Kapolres Madina cq Kapolsek Natal untuk mengingatkan bahwa adalah kasus anak yang proses hukumnya harus disegerakan mengingat jangka waktu proses penanganan yang cukup singkat. Maka meminta kasus ini untuk segera di tingkatkan ke tahap penyidikan dan menangkap pelaku penganiayaan tersebut”.

Lebih lanjut katanya, “Kami lanjut menyurati Kemenkumham Republik Indonsia cq Kakanwil Kemenkumham Sumut cq Kalapas Kelas II B Natal untuk berikan sanksi berupa pemecatan terhadap DG, walaupun ini murni masalah hukum pribadi namun beliau sebagai oknum pegawai Lapas memberikan perlindungan terhadap anak bukan sebaliknya justru melakukan penganiayaan terhadap SR ” tutup Dongan Nauli Siagian, SH, Wakil Ketua LPA Sumut Bidang Advokasi dan Hukum.

Kronologis Kejadian :

Oknum pegawai Rutan Kelas II Natal, Kab Madina nama DG nekat aniaya anak pelajar Pesantren Mustafawiyah bernama SR, Senin (20/9).

Keterangan orang tua korban, Arlim mengatakan, kejadian bermula saat ketika anaknya mengendarai becak, dan tiba tiba ada sebuah mobil yang dikendarai oknum pegawai Rutan Natal itu berbelok secara tiba-tiba sehingga becak yang dibawa anaknya menabrak mobil tersebut.

Arlim yang sudah melaporkan kejadian itu pada polisi, pegawai Lapas langsung memukuli anaknya sampai babak belur.

Parahnya kata Arlin bercerita, pegawai Lapas Natal bernama DG bahkan membawa anaknya ke satu tempat yang sepi dan kembali pelaku memukuli sehingga bagian kepala dan wajah anaknya penuh luka luka lebam.

“Dari pengakuan anak saya sempat pelaku mau mengancam membunuh anak saya setelah pelaku memukulinya” kata Arlim orang tua korban.

Warga sekitar pun sempat mendatangi Rutan Kelas II B Natal yang berdekatan dengan Poksek Natal. Kedatangan warga ke Rutan hendak meminta pertanggung jawaban pelaku atas perbuatannya, namun pelaku tak berani keluar Rutan.

Akhirnya, ayah korban mengadukan persoalan pada Polsek Natal dan pengaduannya diterima oleh Ajun Inspektur Polisi AW. Simangunsong. (24)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *