Nasional, Darah Juang Online — Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyoroti keterlambatan pengumuman hasil seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota.
Hasil seleksi Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota seharusnya diumumkan pada Sabtu (12/8/2023). Namun, hingga saat ini, Bawaslu RI belum menyelesaikan rapat pleno hasil seleksi.
Dengan begitu, terjadi keterlambatan pengumuman hasil seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita menduga keterlambatan pengumuman ini berkaitan erat dengan kepentingan politik. “Namun terkait dengan pleno yang belum selesai memang perlu menjadi catatan, karena menandakan dugaan kepentingan politik dalam prosesnya,” kata Mita kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Dia menyebut penundaan pengumuman ini bukan hanya terjadi pada anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tetapi juga pernah terjadi dalam penetapan tim seleksi (timsel) anggota Bawaslu. “Ditambah, tidak ada alasan penundaan yang rasional dan transparan seperti adanya problem teknis tertentu,” ujar Mita.
“Sehingga, berpotensi menimbulkan dugaan publik mempertanyakan adanya dugaan peluang konflik kepentingan yang muncul dalam proses penentuan tersebut,” tambah dia.
Lebih lanjut, JPPR juga mempertanyakan hasil uji kelayakam dan kepatutan calon anggota Bawaslu Provinsi yang dilakukan oleh timsel.
“Harusnya Bawaslu RI cukup mengonfirmasi karena prosesnya tidak dilakukan Bawaslu RI. Semestinya prosesnya cepat, tidak bertele-tele,” tandas Mita.
Sebelumnya, Bawaslu juga sempat melakukan penundaan pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara seharusnya diumumkan pada 25 Juli 2023. Namun, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengeluarkan SK Bawaslu RI nomor 520/KP/.01.00/K1/07/2023 yang memperpanjang waktu untuk mengumumkan hasil tes kesehatan dan wawancara hingga 31 Juli 2023.
Sebelumnya, Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) Achmad Tarmizi Gumay, yang baru – baru ini turut berkomentar atas proses Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota khususnya di wilayah Provinsi Bengkulu.
Menurutnya proses seleksi Penyelenggara Pemilu hari ini cukup panas karena beririsan dengan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan.
Hal tersebut, kata Tarmizi “Mendorong kekuatan besar yang memiliki jaringan secara nasional bergerak, kompetensi yang kuat dan beririsan dengan tahapan politik ini sangat berpotensi membuka celah masuknya kepentingan individu dan elit tertentu dalam proses pembentukan Penyelenggara Pemilu.” Jelasnya.
Atas hal tersebut, Targum menyatakan Agar Aparat Penegak Hukum (APH) turut memantau dan mengawasi proses seleksi Bawaslu Kabupaten/ Kota yang sedang berjalan di Bawaslu RI, “Kompetensi ini membuka peluang tansaksional, mengingat keterlibatan elit yang berkepentingan juga akan menggunakan segala macam cara untuk memasukan orang ya di Penyelenggara Pemilu.” Tegas Tarmizi, yang juga dikenal sebagai Praktisi Hukum yang vokal di Bengkulu.
Targum, menjelaskan proses pembentukan penyelenggara Pemilu didaerah juga akan menarik kepentingan elit didaerah yang memiliki koneksi di pusat, hal ini juga akan berkaitan dengan kekuatan politik yang ada di nasional untuk mengamankan kepentingan politiknya di daerah.
Atas hal tersebut, Tarmizi, berharap hadirnya Aparat Penegak Hukum, baik Kepolisian dan KPK minimal menutup celah terjadinya transaksional dalam proses pembentukan jabatan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota. (01)