Foto: Kapolresta Deliserdang Saat di wawancarai awak media
Deliserdang, Darah Juang Online – Sat Reskrim Polresta Deliserdang di pimpin Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji gelar temu Pers terkait tewasnya seorang korban pelaku tawuran.
Hadir dalam siaran Pees Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Wakapolretsa Deli Serdang AKBP Agus, Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahayadi, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kenit, Kasi Humas AKP AKP Kerisman Karo Sekali, Kasi Propam AKP Natanail Sitepu.
Berdasarkan keterangan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, salah seorang korban Arifin alias Ifin (25) Tahun tewas akibat tertusuk benda tajam, Kamis (15/02/23).
Sebelumnya di ketahui, Polisi yang mengetahui keberadaan para terduga langdung turun ke lokasi dan berhasil meringkus para pekaku tawuran.
“Dalam kurun waktu 1X24 jam Polisi berhasil meringkus 5 pelaku remaja di Dusun II, Gg. Langgar, Desa Dalu X – A, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Senin 13 Februari 2023 sekira pukul 02.00 WIB,” ucap Kapolresta Deliserdang.
“Kelima tersangka adalah ADM alias Bebek (16), Dian Ali Wardana alias Tompel (18), FMA alias Gedek (16) MM aliaa Maksum (16) dan OF alias Ojek (16). “Dari kelima tersangka, ADM alias Bebek merupakan pelaku utama,” jelas Kapolresta Deliserdang.
Adapun motif terjadinya pembunuhan ini ialah adanya saling ejek mengecjek antar dua kelompok pelaku Tawuran melalui media sosial dan sepakat bertemu di Gang Langgar Dusun II Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa.
“Setelah bertemu di TKP kefua kelompok ini sempat cekcok dan terjadilah bentrok hingga meresahkan warga sekitar. Akibat aksi kedua kelompok ini korban memegang nyawa tertusuk benda tajam di bagian dada,” terang Kapolres.
Setelah korban bersimbah darah, pelaku dan kawan-kawannya melarikan diri. Sedangkan korban keluar dari warung kopi bersamaan dengan kawan-kawannya berdatangan. Saat itulah korban terjatuh dengan pisau masih menancap didada nya. Korban pun sempat dilarikan ke klinik terdekat namun sangat disayangkan nyawa korban tidak tertolong dan tewas.
“Kelima tersangka dijerat pasal 338 subsidair pasal 170 juncto pasal 55, 56 subsidair pasal 351 ayat (3) subsidair pasal 358 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman pidana selama 15 Tahun penjara,” paparnya.

















