Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Kordiv PPPS Bawaslu Kota Bengkulu Ikuti Rakernis PSPP di Bali

Bali, Darah Juang Online — Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Mico Yudhistira Ikuti Rapat Kerja Teknis  Gelombang IV bertema “Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Pada Pemilihan Umum Tahun 2024.” Bertempat di Grand Hyatt Provinsi Bali, Kawasan Wisata Nusa Dua BTDC. Senin malam (5/12/22)

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 19.30 WITA, secara langsung dibuka oleh Anggota Bawaslu RI Herwyn J. H Malonda yang menerangkan bahwa ini Rakernis untuk gelombang ke IV.

Alaku

“Rakernis berkenaan dengan penyelesaian sengketa proses pemilu, dimana tahapan Pemilu sudah yang sedang berjalan adalah proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.” Katanya, dalam sambutan kegiatan, didampingi TA Arif, dan Ketua Bawaslu Provinsi Bali.

Lebih lanjut, disebutkan, bahwa Bawaslu  telah menyempurnakan Perbawaslu 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Diantara penyempurnaan itu, kata anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dengan adanya kluster-kluster agar mempermudah pemohon dan termohon.

Selain itu, kata Herwyn Perbawaslu tersebut menyatukan empat Perbawaslu, menjadi satu naskah Perbawaslu. “Perbawaslu 5/2019, Perbawaslu 27/2018, Perbawaslu 18/2018 dan serta Perbawaslu 18/2017,” ungkapnya.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan Anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang membidangi penyelesaian sengketa, beserta kesubbag atau staf.

Dalam kegiatan yang akan berlangsung selama tiga (3) hari ini, Senin – Rabu, tanggal 5 sd 7 Desember 2022. Dalam kesempatan yang sama, Kordiv PPPS Bawaslu Kota Bengkulu, Mico Yudhistira menambahkan “Untuk peserta dari Provinsi Bengkulu, ada dari Bawaslu Provinsi Bengkulu, dari 9 Kabupaten dan dari Bawaslu Kota Bengkulu sendiri.” Terangnya.

“Berdasarkan Undangan Bawaslu RI, untuk Rakernis Gelombang IV ini diikuti dari 9 Provinsi yaitu Provinsi Bengkulu, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi DIY, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan dari Provinsi Maluku.” Tambah Mico.

Sebagai informasi, dalam kegiatan ini nantinya akan diisi oleh Hakim PTUN Denpasar, Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Udayana,dan Tenaga Ahli dari Bawaslu RI. (Rls/12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *