Alaku
Alaku

Kota Bengkulu Terapkan PPKM Level 4, Walikota Bengkulu Keluarkan Surat Edaran Pembatasan dan Penghentian Sementara

  • Bagikan

Bengkulu, Darah Juang Online – Kota Bengkulu akhirnya menerapkan PPKM level 4, hal ini yang mana tertuang dalam Surat Edaran Walikota Bengkulu nomor : 360/153/BPBD/2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 dan penghentian kegiatan masyarakat yang bersifat keramaian/kerumunan. (26/07)

Dengan melihat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor : 25 tahun 2021, tanggal 25 Juli 2021 tentang PPKM level 4 untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. yang mana dalam edaran itu tertuang beberapa point yang harus diperhatikan antara lain.

Alaku

Pertama, tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian/kerumunan seperti resepsi pernikahan, akikah, sunatan, tabligh akbar, tabligh musibah, pasar malam, kegiatan seni, kegiatan budaya, kegiatan olahraga, kegiatan wisata, peltihan/seminar/rapat dalam skala besar.

Kedua, pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja pada sektor non esensial diberlakukan Work From Home (WFH) 100%

Ketiga, Kegiatan belajar dan mengajar di wilayah kota Bengkulu dilakukan secara daring (Online).

Keempat, Pelaksaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses restoran, supermarket, dan pasar swalayn yang melayani kebutuhan sehari hari, jam buka dibatasi sampai dengan pukul 20.00 wib, dengan pembatasan pengunjung 50%, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kelima, Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pengadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang orientasi langsung) pada pelanggan dapat beroperasi dengan kapasitas 50% untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Selanjutnya pasar modal, teknologi, informasi dan komunikasi, perhotelan, industri strategis dapat beroperasi dengan kapasitas 50% staf

Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksaannya diberlakukan 25% dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Keenam, Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan.

Ketujuh, Pelaksanaan kegiatan makan dan minum ditempat umum seperti rumah makan, cafe, serta restoran , diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 wib.

Kedelapan, Kegiatan akad nikah maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kesembilan, Seluruh kegiatan dalam bentuk peribatan semua agama sebaiknya dilakukan dirumah masing masing.

Kesepuluh, Fasilitas Umum, (Taman umum, Wisata, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Kesebelas, Transportasi umum dalam dan kendaraan rental/sewa diberlakukan dengan kapasitas maksimal 70%, dengan menerapkanprotokol kesehatan yang lebih ketat lagi.

Terakhir, Surat edaran Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal 26 Juli 2021, sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021 atau sampai dengan Instruksi dalam negeri selanjutnya. (03)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *