Kuasa Hukum Korban Kebakaran Bumi Ayu Kecamatan Selebar kota Bengkulu Dampingi Otopsi Forensik Jenazah
Kota Bengkulu, Darahjuang.online — YOUNG LAWYERS DPC IKADIN BENGKULU Selaku Advokat Keluarga Korban Kebakaran di Bumi Ayu Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu yang terjadi tanggal 23 Oktober 2026. Menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus ini.
Melalui juru bicara Tim Hukum, ADE SANDEKA menyampaikan bahwa Young Lawyers DPC IKADIN Bengkulu Bertindak selaku tim Advokat atau Penasihat Hukum keluarga Korban kebakaran di Bumi Ayu Kecamatan Selebar, kota Bengkulu yang terjadi tanggal 23 Oktober 2026.
Pada Hari ini, “Sabtu tanggal 24 Oktober 2026 Tim Advokat telah mendampingi Keluarga Korban untuk melakukan Otopsi Forensik terhadap jenazah Korban yang bernama Pebri Irawan selaku Kepala Gudang.” Ungkapnya melakukan rilis resmi yang diterima Awak Media DJO.
Lebih lanjut disampaikan, “Terkait hasil Otopsi kami Tim Advokat belum bisa menyampaikan ke Publik karena merupakan bahan penyidikan,” katanya.
Untuk itu kami berharap kepada pihak terkait Polresta Bengkulu untuk mengusut tuntas perkara ini guna menemukan titik terang. Tegasnya mengakhiri.
Diketahui Tim hukum korban diantaranya ADE SANDEKA, S.H. CPM. C.FLS., ARIO FIKRI DWIYANTO, S.H., FEBY NOPELIMDY, S.H., serta Aizan Dahlan, pengacara senior sekaligus Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Bengkulu yang juga merupakan paman korban. (01)


















