Kuasa Hukum Pelapor Soroti Akun TikTok Clayton Alvaro yang Berubah Nama Jadi Yezekiel dan Hapus Semua Video
Kota Bengkulu, Darahjuang.online – Kuasa hukum Ellys Febryyanty, S.E., Oki Alek S., S.H., menyoroti perubahan nama akun TikTok yang sebelumnya menggunakan nama Clayton Alvaro (@varo_337) menjadi Yezekiel (@yezekiel1206). Selain berganti nama, akun tersebut diketahui telah menghapus seluruh video yang sebelumnya diunggah.
Perubahan tersebut menjadi perhatian setelah Ellys Febryyanty melalui kuasa hukumnya melaporkan akun TikTok tersebut ke Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik pada Jumat (16/10/2026).
Oki menegaskan, perubahan nama akun dan penghapusan video tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang telah ditempuh pihaknya. Ia menyatakan tetap menghormati proses penanganan perkara oleh kepolisian dan siap memberikan tambahan alat bukti apabila diperlukan.
“Perubahan nama akun dan penghapusan video tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang telah kami tempuh. Kami menyerahkan penanganan perkara ini kepada penyidik. Jika diperlukan tambahan alat bukti terkait perubahan nama akun tersebut, kami siap menyerahkannya untuk mendukung proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Oki.
Menurutnya, perubahan identitas akun dan penghapusan konten tersebut perlu dicermati dalam konteks laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian. Namun, pihaknya menyerahkan penilaian mengenai relevansi perubahan tersebut terhadap perkara kepada penyidik berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh.
Oki menjelaskan, laporan yang diajukan pihaknya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Ellys Febryyanty, S.E., melalui kuasa hukumnya, Oki Alek S., S.H., resmi melaporkan akun TikTok Clayton Alvaro (@varo_337) ke Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik pada Jumat (16/10/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan video yang menampilkan Ellys bersama anaknya yang masih berusia lima tahun, disertai keterangan yang dinilai merugikan nama baiknya.
Dalam unggahan yang dipermasalahkan, terdapat keterangan seperti “emak2 julid gak beradab”. Pihak Ellys menilai keterangan tersebut berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap dirinya, terlebih setelah video itu menyebar di media sosial TikTok.
Oki mengatakan, pihaknya menempuh jalur hukum setelah menilai unggahan tersebut menimbulkan kerugian bagi kliennya, termasuk dampak secara psikis.
“Viralnya unggahan tersebut tentu menimbulkan kerugian bagi klien kami dan berdampak secara psikis. Karena itu, kami merasa perlu menempuh langkah hukum untuk mendapatkan penyelesaian atas persoalan ini,” kata Oki dalam keterangannya sebelumnya.
Sebelum melaporkan perkara tersebut ke kepolisian, pihak Ellys mengaku telah berupaya meminta pemilik akun menghapus video yang dipermasalahkan.
Upaya itu dilakukan melalui pesan langsung atau direct message (DM) di TikTok. Selain itu, pihak Ellys juga telah melayangkan somasi pada 15 Oktober 2026.
Dalam somasi tersebut, pihak Ellys meminta agar video yang dipermasalahkan dihapus, disertai klarifikasi terbuka dan permintaan maaf. Pihaknya juga meminta penghentian penyebaran konten yang menampilkan anak Ellys dalam konteks persoalan tersebut.
Namun, menurut Oki, upaya komunikasi dan somasi itu belum memperoleh tanggapan sebagaimana diharapkan.
“Kami sebelumnya sudah berupaya dengan itikad baik agar video tersebut dihapus sehingga persoalan ini bisa diselesaikan. Kami juga telah mengirimkan pesan dan somasi, tetapi belum mendapatkan tanggapan. Oleh karena itu, kami menilai perlu membawa persoalan ini ke Polda Bengkulu,” ujarnya.
Laporan Ellys diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu pada 16 Oktober 2026. Dalam surat tanda penerimaan laporan, perkara tersebut tercatat sebagai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan uraian kejadian dalam laporan, peristiwa tersebut bermula ketika Ellys bersama keluarganya berada di Mega Mall Bengkulu pada 14 Oktober 2026.
Setelah pulang, Ellys mendapat informasi dari anggota keluarganya mengenai video TikTok yang diunggah akun Clayton Alvaro. Video tersebut memperlihatkan Ellys bersama anaknya yang masih kecil dan disertai keterangan “emak2 julid gak beradab”.
Suami Ellys kemudian berupaya menghubungi pemilik akun melalui pesan langsung. Namun, berdasarkan keterangan dalam laporan, upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan.
Atas kejadian itu, Ellys merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan persoalan tersebut ke Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Terkait perubahan nama akun menjadi Yezekiel (@yezekiel1206) dan penghapusan seluruh video, Oki menegaskan bahwa pihaknya tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.
Apabila penyidik memerlukan tambahan alat bukti mengenai perubahan nama akun tersebut, pihaknya siap menyerahkan dokumentasi yang relevan, sepanjang tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dokumentasi itu dapat berupa tangkapan layar perubahan nama akun, dokumentasi identitas akun sebelumnya, atau bukti lain yang berkaitan dengan unggahan yang dipermasalahkan. Bukti tersebut dapat membantu penyidik menelusuri keterkaitan akun dan menilai fakta-fakta yang relevan dalam perkara.
Meski demikian, perubahan nama akun dan penghapusan video tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Penilaian mengenai relevansi tindakan tersebut dan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pemilik akun TikTok yang sebelumnya menggunakan nama Clayton Alvaro (@varo_337) terkait perubahan nama menjadi Yezekiel (@yezekiel1206), penghapusan video, maupun laporan yang diajukan Ellys Febryyanty.
Konfirmasi kepada pihak terlapor tetap diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Penerimaan laporan polisi merupakan tahap awal penanganan perkara dan tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak terlapor telah melakukan tindak pidana. Proses selanjutnya bergantung pada pemeriksaan dan penilaian aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (01)


















