Kudeta Merangkak MK
Oleh: Damang Averroes Al-Khawarizmi
Alumni PPs Hukum UMI
Pemberitaannya tidak begitu ramai di berbagai media cetak dan media elektronik. Saya menggunakan istilah “tidak begitu ramai” bukan senyap dari pemberitaan, karena masih ada sebagian kecil media yang meliputnya. Sekalipun tidak menempatkannya di halaman utama atau halaman editorial, sebuah media nasional.
Padahal, keputusan rapat paripurna ke-7 DPR itu yang mengakhiri masa jabatan hakim MK Prof Dr. Aswanto, kemudian menggantikannya dengan Prof. Dr. Guntur Hamzah. Dapat dikata “sama seksinya” dengan kasus suap hakim MA, Sudrajad Dimyati. Meski beda aktor perusaknya, tidakkah kedua-duanya telah “merobohkan” dua jenis kekuasaan kehakiman tertinggi yang sama-sama tersebut nama sakralnya dalam UUD NRI 1945.
Pertimbangan Bias.
Sebenarnya, cukup dan amat sederhana mengorek kasus penggantian hakim MK, Prof. Dr. Aswanto di tengah jalan, kendati masa jabatannya belum berakhir baik dengan kita menggunakan konstruksi UU MK yang lama (UU No. 24/2003), apalagi dengan UU MK yang baru (UU No. 7/2020). Yaitu dengan dasar hukum apa sesungguhnya, lembaga DPR bisa mengakhiri masa jabatan hakim yang pernah diusulkannya. Kemudian pada saat yang sama, mendorong hakim MK pengganti tanpa melalui proses seleksi, dan tanpa melalui fit and proper test pula. Cukup dengan rapat internal, ala sim salabim, tiba-tiba kita semua rakyat Indonesia, di-prank oleh wakil-wakil kita di sana, di Senayan.
Nyatanya, keputusan DPR tersebut mengacu pada surat Nomor: 3010/KP.10/07/2022 tentang Pemberitahuan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020, yang dikirim oleh MK dan ditandatangani oleh ketua MK atas nama Anwar Usman. Dengan ditujukan kepada ketua DPR RI, di Jakarta.
Tafsir atas penggantian hakim MK, kemudian oleh DPR menggunakan pertimbangan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tersebut di atas. Sebagaimana terdapat dalam butir 3.22 yang menyatakan: “…bahwa untuk menegaskan ketentuan peralihan tersebut tidak dibuat untuk memberikan keistimewaan terselubung kepada orang tertentu yang saat ini sedang menjabat sebagai hakim konstitusi, maka Mahkamah berpendapat diperlukan tindakan hukum untuk menegaskan pemaknaan tersebut. Tindakan hukum demikian berupa konfirmasi oleh Mahkamah kepada lembaga yang mengajukan hakim konstitusi yang saat ini sedang menjabat. Konfirmasi yang dimaksud mengandung arti bahwa hakim konstitusi melalui Mahkamah Konstitusi menyampaikan pemberitahuan ihwal melanjutkan masa jabatannya yang tidak lagi mengenal adanya periodisasi kepada masing-masing lembaga pengusul (DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung)….”
Dimana bias-nya putusan MK tersebut? Yaitu pada kalimat yang menyatakan: “…menyampaikan pemberitahuan ihwal melanjutkan masa jabatannya….” Kalimat ini bisa berada dalam dua pemaknaan. Pertama, hanya melahirkan kewajiban hukum bagi MK untuk menyampaikan nama-nama hakim MK yang akan berakhir masa jabatannya baik secara periodik maupun karena digantungkan berdasarkan umur. Kedua, penyampaian nama-nama hakim MK tersebut ke DPR, melahirkan kewenangan baru kepada DPR untuk mengevaluasi hakim MK yang pernah diusulkannya. Dengan keadaan-keadaan tertentu, masa jabatan hakim digantungkan pada sikap subjektif DPR, hendak mengakhiri atau tetap melakukan perpanjangan. Termasuk dalam hal ini, melakukan penggantian hakim MK berdasarkan sikap subjektifnya, karena tanpa lagi melalui proses seleksi, atas syarat dan tata cara pengisian jabatan hakim MK sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UU MK.
Tafsir Tepat.
Namun terlepas dari itu semua, atas sikap DPR yang seolah-olah sengaja mengaburkan makna pertimbangan tersebut. Saya kira soal bagaimana cara kita menyikapinya, harus dikembalikan dalam kerangka hukum putusan MK dengan mendahulukan pendapat mayoritas. Daripada pendapat hakim MK yang minoritas, sebagaimana dissenting opinion-nya Hakim MK atas nama Manahan dan Arief Hidayat yang juga terdapat dalam putusan itu.
Hal yang pasti, pengujian materiil atas Pasal 87 huruf b UU No. 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi, perihal masa jabatan hakim MK tidak lagi berdasarkan periodisasi lima tahun, tetapi didasarkan pada usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak boleh melebihi 15 (Iima belas) tahun.
Ingat, amar putusan untuk itu tidak mengabulkan permohonan pemohon. Artinya kalau tidak dikabulkan, maka tidak ada keadaan hukum baru yang bisa diletakkan sebagai kewenangan baru bagi DPR atau sebagai kebijakan hukum terbuka, dengan tiba-tiba setiap hakim MK bisa dievaluasi masa jabatannya oleh lembaga pengusulnya. Berbeda misalnya, dengan pengujian materiil Pasal 87 huruf a yang dikabulkan oleh MK. Sehingga berkonsekuensi harus ada perubahan struktur jabatan ketua dan wakil ketua MK. Yang harus berakhir sembilan bulan sejak dibacakannya putusan tersebut.
Mereka yang tetap kukuh pada pendiriannya, bahwa masa jabatan hakim MK sewaktu-waktu bisa dievaluasi. Termasuk dalam hal ini, RUU MK yang kemarin sempat menjadi bahagian dari hasil rapat komisi III DPR, dengan memuat rancangan kaidah yang senada dengan itu. Kian hari menunjukkan, memang tidak ada keseriusan dari wakil-wakil rakyat kita di Senayan untuk menciptakan peradilan yang bebas dan merdeka. Tanpa lagi ada ketergantungan balas jasa, atas hakim MK yang harus dan selalu melalui “lobi-lobi” fraksi partai.
Sekarang, bola liarnya ada di tangan Presiden Jokowi. Jika Presiden menindaklanjuti hasil rapat paripurna DPR dengan menerbitkan keputusan pengangkatan Prof. Dr. Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi. Inilah sejarah pertama kalinya terjadi, seorang bisa mengkudeta jabatan hakim MK, karena ia terpilih tanpa melalui syarat dan mekanisme yang sejalan dengan UU MK dan UUD NRI 1945.
Kudeta merangkang sedang memulai misinya, hendak mengubah komposisi hakim MK. Dengan maksud dan tujuan melanggengkan pemerintahan yang otoritarian, tiranik, kolutif dan oligarki. MK, selamanyalah berada dalam kerangkeng politik istana dan senayan.
“…Entah siapakah yang salah; Ku tak tahu; Yang kini menjadi; Beban fikiran; Dihati hatiku; Kau berlalu pergi; Kerna orang ketiga; Kau berubah….” Demikian terdengar lirih dan terdendang merdu tembang lagu itu di luar sana. Sedang dinyanyikan oleh Thomas Arya. Anak kelahiran padang, dengan tembang lagu khas melayunya. (DMG)
September 2022. (Red 12)



















Kenapa bisa tulisan ini muat di sini, padahal sy tdk prnh mngirimnya ke sini🙏🙏🙏🙏