Alaku
Alaku
Alaku

Maraknya Judi Jenis KIM di GMM Food Centre Samping Hotel Sidney Kota Batam

BATAM, Darahjuang.online – Semakin maraknya Permainan Judi jenis KIM bebas beroperasi secara terang terangan bertempat di GMM Food Centre samping SIDNEY HOTEL.

Judi jenis KIM tersebut di kawasan
Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Jl.Raja H. Fasibillah, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Kepulauan Riau Selasa, (23/07/2024).

Alaku

Food Centre tmpat orang orang berkunjung menikmati makan malam sekarang di gabung menjadi Arena judi KIM yang diiringi oleh musik dan pemandu nomor yang akan di ucapkan dan berbagai macam hadiah seperti, Handphone, Emas, Sepeda Motor dan hadiah lainnya..

Tampak para pemain judi KIM dengan santainya sambil menikmati berbagai makanan dan minuman yang bisa di dan pesan oleh weathers di stand stand yang telah disediakan oleh pengelola .
Dan disertakan oleh pemandu nomor judi KIM sembari memegang kertas judi KIM yang tertera nomor nomor yang ada di kertas tersebut

Menurut hasil pantauan awak media online Investigasi dan lapisan masyarakat terkait permainan yang di indikasi kuat adalah permainan judi tKIM tersebut bak jamur di musim nya.

Dapat segera dilakukan tindakan tegas terhadap Pengelola baikpun bagi para pelaku (Pemain) di arena praktek perjudian jenis Kim agar dapat di STOP.” Ujarnya Narasumber ini kepada awak media ini, Minggu 21 Juli 2024.

Yang sampai saat ini tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum setempat di Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau ini.

Salah seorang warga yang tiap malam duduk di taman berinisial (JP) beliau tidak ingin di sebut namanya, mengatakan sudah hampir Dua bulan buka KIM nya buka setiap hari dari pukul 21:00 wib sampai larut malam.

Yang sampai saat ini tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum setempat di Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau ini.

Secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang”.

Kapolri, Jendral Drs. Listyo Sigit Prabowo M. Si sebelumnya telah memerintahkan langsung kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs Agus Adrianto SH, MH untuk menindak tegas dan menangkap perjudian apapun bentuknya.

Hal ini bisa dilihat dari Surat telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 diperintahkan kepada seluruh Kapolda seluruh Indonesia untuk memberantas perjudian apapun bentuknya.

Hingga berita ini di turunkan, tim media online terus menggali informasi terkait perjudian yang ada di Kota Batam. (25)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *