Musi Rawas, Darah Juang Online — Calon Kades No Urut 1 Drs. Rasyidi MM selaku penggugat dalam sengketa Pilkades Desa Sungai Bunut Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas dapat bernapas lega, setelah Majelis Hakim pemeriksa Perkara No : 62/G/PTUN/PLG dalam amar putusanya memutuskan menerima gugatan penggugat untuk sebagian yang mana isinya membatalkan Keputusan Bupati Musi Rawas yang mengangkat saudara Herman sebagai kades Sungai Bunut. Selasa (23/11/21).
Di sampaikan Drs. Rasyidi melalui Advokatnya Burmansyahtia Darma. SH, yang didampingi oleh Bambang Satia Darma. SH dan Deo Agung Pratama. SH menyatakan rasa syukurnya atas hasil putusan Majelis Hakim PTUN Palembang.
Dengan adanya putusan ini kami membuktikan apa yang telah kami dalilkan selama ini bahwa hasil penghitungan suara Pilkades Sungai Bunut dan proses terbitnya SK Bupati yang mengangkat saudara Herman sebagai Kades Sungai Bunut adalah cacat hukum, sehingga harus dilakukan penghitungan ulang dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada, jelas Advokat dari Kantor Hukum BSD Lawyer ini.
“Kami yakin dan percaya, bahwa Ibu Bupati Musi Rawas adalah pemimpin yang bijaksana dan taat hukum, sehingga beliau nantinya segera menjalankan putusan Majelis Hakim PTUN Palembang. ” Terangnya lagi.
Tambahnya lagi, dikabulkanya gugatan ini tertuang dalam Putusan Perkara No : 62/G/PTUN/PLG yang isinya : Dalam Eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak diterima untuk seluruhnya.
Dalam pokok perkara menyebutkan. Pertama, mengabulkan gugatan Penggugat (Drs. Rasyidi MM, Red) untuk sebagian. Kedua, menyatakan batal Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 494/KPTS/DPMD/2021 Tanggal 16 Juni 2021 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Dan Pengesehan Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kabupaten Musi Rawas, Lampiran II khusus Nomor Urut 91 An. Herman sebagai Kepala Desa Sungai Bunut Kecamatan BTS Ulu. Tiga, mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 494/KPTS/DPMD/2021 tanggal 16 Juni 2021 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Dan Pengesehan Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kabupaten Musi Rawas, Lampiran II khusus Nomor Urut 91 An. Herman sebagai Kepala Desa Sungai Bunut Kecamatan BTS Ulu, dan ke 4 (empat), menghukum tergugat dan tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 318.000,- (tiga ratus delepan belas ribu rupiah).
Diketahui, sebelumnya gugatan Pilkades Desa Sukarami Jaya Kecamatan Sumberharta juga dikabulkan Majelis hakim, maka dengan dikabulkannya gugatan yang diajukan oleh Rasyidi selalu Cakades Sungai Bunut, maka total ada dua gugatan terkait Pilkades di Musi Rawas yang hasil gugatan ya dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Palembang. (12)


















