Banjarbaru, Darahjuang.online – Usai menghadiri acara persidangan di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru, Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Maman Abdurahman, berkunjung ke toko Mama Khas Banjar, Rabu 14/05/2025.
Dalam kesempatan, Menteri UMKM bertatap muka bersama masyarakat pelaku usaha UMKM, dan dirinya menjawab beberapa pertanyaan yang di sampaikan para pelaku usaha UMKM.
Setelah itu, ia melihat ke dalam ruangan toko Mama Khas Banjar yang sudah tidak beroperasi, dan mencicipi sirup, yang sebelumnya sirup tersebut tidak ada label kadaluwarsa, yang kini sudah di pasangi label Kadaluwarsa.
“Ini sirup yang sebelumnya Tidak ada penjelasan terkait kadaluwarsa, yang sekarang sudah ada label kadaluwarsa,”jelasnya.
Maman juga menambahkan, sebelum ada teguran seharusnya pihak Mama Khas Banjar sudah berinisiatif memasang label kadaluwarsa tersebut.
“Yang kita harapkan, sebenarnya setelah mendapat teguran Mama Khas Banjar segera pasang label kadaluwarsanya, tidak menunggu untuk di tindak. Dari segi aturan, saya sampaikan kepada semua, kita tetap menginginkan penegakan hukum, tetapi kontek undang undangnya tidak mengunakan undang undang perlindungan konsumen, yang seharusnya diterpakan dengan undang undang pangan,”imbuh Maman.
Untuk penerapan undang undang pangan, yang di kenakan sanksi administratif, yang berbentuk pembinaan, dan dirinya akan memberikan instruksi khusus kepada Pemprov atau Pemkot untuk lebih pro aktif.
“Kepada Pemprov dan Pemkot, akan hadir untuk pendampingan jika ada Masalah seperti ini,”tukasnya.
Menanggapi Kasus Mama Khas Banjar, Menteri UMKM Maman Abdurrahman Sampaikan Ini
