Alaku
Alaku

Menelisik sejarah konflik Palestina dan Israel,antara kepentingan dan kemanusiaan

  • Bagikan

Krisna Andrisya Putra
(Mahasiswa Hukum Tata Negara IAIN Bengkulu)

Mengurai konflik yang sedang terjadi antara Israel dan Palestina, kini kembali hangat serta menjadi sorotan bagi publik. Banyak sekali yang menyangkutkan bahwa konflik antara Israel dan Palestina bernuansa Ideologis dan Kepercayaan.
Saya coba melihat ini dari prespektif sejarah dimulai dari zaman kerajaan Ustmaniyyah yang ditaklukan oleh pasukan Inggris setelah Kerajaan Ustmaniyyah memasukan Yerusalem kedalam administratif distriknya pada tahun 1535. Kota ini kembali mencapai kejayaannya, tapi pada tahun 1917 tentara inggris mengalahkan pasukan Ustmaniyyah. Palestina diduduki Inggris dan Yerusalem jatuh tanpa pertempuran apapun. Setelah Perang Dunia kedua usai, Inggris mengembalikan mandat Palestina kepada PBB, yang kemudian memilih opsi membagi dua negara. Tujuannya untuk menciptakan negara bagi kaum yahudi yang selamat dari Holocaust (Pembantaian yang dilakukan oleh NAZI). Pada 1947, PBB menyetujui pembagian wilayah menjadi Israel dan Palestina, negara Israel pun berdiri pada 14 Mei 1948.
Selama beberapa decade, keberadaan Israel tak pernah diakui negara-negara Arab. Hingga pada 1964, didirikan organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dengan misi menjada keutuhan wilayah Palestina.
Sejumlah negara Arab bergabung memerangi Israel dan menguasai sebagian Yerusalem. Sejak 1967 kota ini terbelah menjadi Israel barat dan Yordania Timur. Pada tahun yang sama dalam perang 6 hari, Israel mengalahkan aliansi Mesir, Yordania dan Suriah. Israel menguasai Sinai, Jalur Gaza, Tepi barat Yordan, Dataran Tinggi Golan dan bagian timur Yerusalem. Untuk pertama kali sejak 1949, Israel kembali menguasai Tembok Ratapan di kota tua Yerusalem. Israel menyebut sepihak,mereka tidak menganeksasi Yerusalem timur, melainkan mengintegrasikan administratifnya.
Meskipun PLO pada awalnya didedikasikan untuk menghancurkan Israel sebagai sarana untuk mencapai tujuan memerdekakan Palestina, tetapi dalam persetujuan Oslo 1993, PLO harus menerima Israel merdeka.
Apabila ditelusuri secara letak geografis dan geopolitik, Palestina memiliki dualisme kepemimpinan yaitu Tepi Barat (West Bank) dan Gaza. Dua wilayah ini dikuasai oleh dua fraksi politik yang berbeda. Tepi Barat dikuasai oleh Otoritas Palestina yang didominasi Fattah (Harakat al Tahrir al Watani al Filastini) yang dibentuk oleh Yasser Arafat pada tahun 1958, sedangkan Gaza dikuasi Organisasi Islam militan sekaligus Partai Politik bernama Hamas (Harakat al Muqawamah al Islamiyyah), yang dibetuk oleh Syeikh Ahmad Yassin pada tahun 1987.
Hamas dan Fatah sebenarnya memiliki tujuan yang sama yaitu memerdekakan Palestina, hanya saja mereka memiliki jalan yang berbeda. Apabila ditelisik secara mendalam Hamas dalam menghadapi Palestina dan Israel tidak ada negosiasi dan langsung angkat senjata. Dalam piagam Hamas 1988 tujuan utama Hamas adalah menghancurkan Israel. Hamas juga memiliki Organisasi sayap Militer yang bernama Brigade Izzudin Al Qossam. Sedangkan Fatah dalam menghadapi konflik Palestina dan Israel lebih mengedepankan diplomasi dan mendukung perdamaian dengan Israel. Yang menjadikan kedua ini tidak saling bisa menyatu adalah perbedaan Ideologi antara Hamas dan Fatah yang masing masing memiliki Ideologi tersendiri, seperti Hamas dengan Ideologi Islam, sedangkan Fatah Nasionalis Sekuler.
Awal pemicu konflik antara Hamas dan Fatah terjadi 16 tahun belakangan ini, yaitu diakhir tahun 2004, pasca kematian pemimpin Palestina, Yasser Arafat.
Ketegangan semakin terjadi saat Hamas mengikuti pemilu Palestina ditahun 2006, dimana saat itu Hamas secara mengejutkan memenangkan pemilu dan mengalahkan Fatah. Pemimpin Hamas saat itu Ismail Haniyah sempat menjadi Perdana Menteri mendampingi Mahmoud Abbas menjalankan pemerintahan Otoritas Palestina di Tepi Barat pada 2006 namun diberhentikan pada tahun 2007 karena konflik Hamas-Fatah meletus di Gaza. Perang saudara Hamas-Fatah pada tahun 2007, yang terjadi di Gaza banyak menimbulkan warga sipil meninggal dunia.
Ismail Haniyah mulai mendirikan pemerintahan dan menggulingkan pemerintahan Fatah di Gaza, Fatah seringkali menangkap aktivis yang berafiliasi dengan Hamas, begitupun sebaliknya Hamas seringkali menangkapi aktivis yang terafiliasi dengan Fatah. Rekonsoliasi sudah terjadi pada tahun (2007-2012-2014-2017) tapi tidak pernah menemui kesepakatan.
Hingga tahun 2021 ini, Konflik yang terjadi semakin memanas sehingga banyak menuai kontroversi hangat diberbagai kalangan terkhusus di Indonesia, yang melihat secara sekilas seakan akan semua yang dilakukan adalah demi kepentingan agama tanpa melihat imbas kedepan.
Dalam menanggapi perihal konflik yang terjadi di Palestina, khususnya di Indonesia, justru menimbulkan sikap fanatik dikalangan masyarakat. Sehingga banyak yang mendapatkan sanksi karena dianggap sebagai penista agama dan pendukung dehumansisasi yang sedang terjadi. Saya mengambil contoh kasus yang terjadi di Bengkulu Tengah yang mana seorang siswi SMA yang viral di media sosial (Tik Tok), dengan mengatakan “Palestina babi,mari kita bantai,canda bantai”,Dengan perkataan sepeti itu dia harus di DO (Drop Out) dari sekolahanya, dikarenakan konten video Tik Tok yang melawan arus mainstream pendapat public sekarang, spontan menimbulkan reaksi negatif dari para publik Indonesia sehingga menyulut emosi yang berkepanjangan, dengan dalih karena pihak sekolah menganggap bahwa si anak telah melanggar klausal tata tertib sekolah.
Ini yang menjadi dasar keresahan penulis yang mana apabila dilihat dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2 “Setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan” dan “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Dalam konteks Undang Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, prinsip-prinsip pengaturan perlindungan hukum terhadap anak yang melanggar hukum, diarahkan kepada pemenuhan hak anak serta mengutamakan restorative justice. Namun sanksi yang diberikan oleh siswi SMA tersebut, justru mengabaikan hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *