Alaku
Alaku
Alaku

Merasa Di Rugikan Debitur AF, Tuntut MTF Banjarbaru Dan Bank Mandiri Banjarmasin, Ini Alasan Nya

  • Bagikan
oplus_2

Banjarbaru, Darahjuang.online – Gugatan di layangkan oleh Augustina Farida, kepada Mandiri Tunas Finance (MTF) Banjarbaru dan Bank Mandiri Banjarmasin, yang saat ini sudah naik keranah persidangan.

Gugatan Perdata di layangkan oleh penggugat seorang debitur berisial AF bersama kuasa hukumnya Jesvandy Silaban, S.H., M.H., CPLL., dan Frendy Sutrisno Silaban, S.H., M.H., berhubungan dengan pinjaman yang di lakukan beberapa waktu, yang di Klaim sudah lunas tetapi tidak sama halnya dengan Bank Mandiri, di situ penggugat di nyatakan pembayaran masih berjalan, sehingga penggugat mengalami kerugian dengan tidak bisa melakukan kredit kebeberapa Finance.


Usai gelar acara persidangan, Rabu 05/03/2025, Jesvandy Silaban, S.H., M.H., CPLL., menuturkan, tentang gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru.

“Kita ajukan gugatan untuk klien kami, kepada MTF dan Bank Mandiri akibat permasalahan kredit yang sudah diselesaikan oleh klien kami kepada pihak MTF Finance,”tuturnya.

Penggugat mendatangi MTF untuk kejadian tersebut, MTF mengatakan ada suatu kesalahan, di karenakan penggugat dari awal sudah melunasi semua angsuran di MTF.

“Yang kita gugat saat ini untuk MTF dan Bank Mandiri. Dari persidangan di jelaskan bahwa antar MTF dan mandiri adalah Join Finance, yang pemodalnya adalah Bank Mandiri, tetapi di dalam persidangan tadi kita melihat, dari pihak tergugat membantah apa yang kita dalilkan dalam gugatan kita,”tuturnya.

Apa yang di alami dan di rugikan dari klien penggugat, dengan adanya Masalah ini penggugat mengalami kerugian sangat besar.

“Untuk kejadian ini klien kami tidak bisa mengajukan kredit kepada MTF, dengan alasan MTF tidak melaporkan kepada Bank Mandiri sehingga munculah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa keuangan (OJK), di katakan di SLIK debitur kami bermasalah dalam pinjamannya, dan klien kita di blacklist dari beberapa Finance sehingga tidak dapat melakukan pinjaman. Kita ajukan ke Pengadilan Negeri untuk mencari keadilan karena klien kami adalah seorang pengusaha, dan klien kami mengalami kerugian yang tidak sedikit,”imbuhnya.

Alaku


Dikatakan lagi oleh Jesvandy Silaban, alat bukti yang di berikan di dalam pengadilan ini sudah cukup kuat untuk membuktikan dalam persidangan.

“Kita sama sama mendengar, menurut MTF sendiri, kejadian ini baru pertama kali terjadi kalo biasanya memang belum pernah terjadi. Dari pihak tergugat tidak dapat membantah apa yang kita dalilkan, tergugat menghadirkan saksi dari internal dan bekerja di MTF,”tegasnya.

Di sampaikan juga, bahwa inti gugatan ini adalah penggugat yg merupakan nasabah tergugat ketika melakukan pelunasan kepada tergugat atas pelunasan penggugat tersebut tidak langsung di laporkan atau disetorkan oleh tergugat kepada bank mandiri sehingga di sistem mandiri status penggugat atau angsuran penggugat masih aktif dan telah telat selama 59 hari dan 29 hari.(14).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *