Foto: ilustrasi
Asahan, Darah Juang Online – Tidak puas lapor Polisi, AM (6) Tahun korban pencabulan ayah tiri didampingi pamannya AB (48) Tahun mendatangi rumah kediaman Waka I DPP LPSP Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, untuk minta dukungan.
Kepada Waka I DPP LPSP Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, paman korban menceritakan bahwa keponakannya merasa diperlakukan tidak adil.
Adapun tujuan kedatangan korban dan pamannya ke rumah Waka I DPP LPSP Kabupaten Asahan Adian Ritonga, untuk meminta pendampingan bantuan hukum, terkait peristiwa yang di alaminya.
Di ketahui sebelumnya AN (18) Tahun kakak kandung korban telah melaporkan ayah tirinya atas pencabulan seksual yang dialami adiknya ke Kantor Polisi Resort Asahan Hari Minggu 26 Februari 2023 dengan nomor laporan : STTLP/B/188/II/2023/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara dengan disertai hasil visum dari RSUD Kisaran, guna pengusutan lebih lanjut.
Menurutnya, hingga sampai saat ini pihak kepolisian Polres Asahan belum ada penanganan yang serius bahkan pelaku berinisial EP ayah tiri korban masih bebas berkeliaran.
Sehingga Paman kandung korban mencari bantuan keadilan hukum dengan mendatangi rumah kediaman Waka I DPP LPSP Kabupaten Asahan, meminta didampingi untuk melaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kab. Asahan.
“Dengan kedatangan saya kerumah Pak Adian Ritonga, meminta dibantu untuk mendampingi dan mengawal kasus pencabulan yang dialami keponakan saya, agar bisa cepat diproses dan pelaku cepat ditangkap,” harapnya.
Akibat kejadian tersebut korban masih merasakan trauma yang sangat dalam.
“Saya ingin pelaku cepat ditangkap dan diproses secara hukum atas perbuatan yang merusak masa depan keponakannya,” ucap paman korban
Semetara itu Waka I DPP LPSP Kabupaten Asahan, Adian Ritonga berjanji akan mengawal dan mendapingi korban untuk melanjutkan pelaporan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kab. Asahan.
Adian juga mendesak pihak Kepolisian Polres Asahan segera menangkap (EP) pelaku pencabulan anak dibawah umur agar bisa diproses secara hukum yang berlaku.

















