Foto: Kabid Dinas Kominfo Kota Medan
Medan, Darah Juang Online – Kepala Bidang Komunikasi Publik Kominfo Kota Medan Muhammad Rizki Husni SH, tidak menerima sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW), sebagai tolak ukur pengganti UKW, Kamis (05/01/23).
Hal ini di sampaikan Rizki saat awak media mempertanyakan sarat mengajukan kerjasama terkait pemberitaan maupun iklan dan kliping kepada Pemko Medan melalui Dinas Kominfo Medan.
Menurut Kepala Bidang Komunikasi Publik Kominfo Kota Medan Muhammad Rizki Husni SH, SKW bukanlah bagian dari Dewan Pers dan tidak terdaftar di Dewan Pers.
“Dalam penyelenggaraan SKW sendiri tidak melibatkan Dewan Pers maupun PWI jadi tidak bisa kita terima sebagai tolak ukur untuk mengajukan kerjasama,” ucap Rizki.
“Selai itu setatus SKW sendiri sudah di batalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ada kabarnya SKW ingin berkolaborasi bersama Dewan Pers agar bisa menjadi bagian dari Dewan Pers, tapi sampai sekarang belum terlaksana,” tutur Kepala Bidang Komunikasi Publik Kominfo Kota Medan Muhammad Rizki Husni SH.
Mendengar pernyataan Kepala Bidang Komunikasi Publik Kominfo Kota Medan awak media yang ingin menawarkan kerjasama pun terpas tidak bisa mempergunakan SKW yang sudah di prolehnya. Dan terpaksa menyandang status tidak punya Sertifikasi Kewartawanan.
Lanjut Kepala Bidang Komunikasi Publik Kominfo Kota Medan, rencananya seluruh wartawan yang tergabung di Kominfo Kota Medan untuk tahun selanjutnya di haruskan yang sudah UKW.
“Wartawan yang bertugas di Kominfo Kota Medan mesti yang sudah UKW,” tutup Rizki.

















