Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Nekat Mencuri, Seorang Pria Diamankan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang

Deliserdang, Darah Juang Online – ED alias Dian Sampek (27) Tahun warga Pasar 4, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, diamankan aparat kepolisian atas dugaan pencurian sepeda motor. Sabtu (25/06/22)

Informasi dihimpun, pada hari Sabtu, Tanggal 18 Maret 2022, Sekira Pukul 03.00 wib korban yakni Okta S (25) Tahun warga Pagar Merbau yang sedang berkunjung di rumah temannya di Jalan Bakaran Batu, No. 09, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Alaku

Lebih lanjut, teman korban yakni Tri Handoko tiba – tiba mendengar suara gaduh gerbang rumahnya, setelah dicek ia mendapati gerbang rumah sudah terbuka dan ada 2 orang yang sedang mendorong sepede motor milik korban.

Merasa tidak terima korban melapor ke Polres Deliserdang, dengan sigap Unit Reskrim Polresta Deliserdang turun ke lokasi dan melakukan olah TKP, dari proses penyelidikan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berbuah hasil pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekira pkl.15.30 wib.

Pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka ED als Dian Sampek sedang berada di Jalan Pasar 4, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli serdang. Tak butuh waktu lama, petugas langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Polresta Deli Serdang untuk diinterogasi.

Hasil interogasi, ED mengaku telah melakukan aksinya diberbagai tempat seperti di Desa Buntu Bedimbar tersangka mencuri 1 unit R2 Honda Vario, selanjutnya di Desa Batang Kuis Pekan Jalqn Pulo gambar dekat klinik ganesa tersangka berhasil mencuri 1 unit R2 Honda Vario dan di Desa Perbaungan, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai tersangka mencuri 1 unit Honda Supra X 125 dan di Wilayah Kab. Binjai 7. Dengan rincian barang bukti: 3 unit Honda Beat, 2 unit R2 Honda Supra x, Honda Revo 1 unit, dan Honda Vario 1 unit, Tahun 2020.

“Modus pelaku dengan memotong gembok pagar rumah korban dengan gunting besi. Serta di menteng, medan barat 1 unit honda Beat warna putih biru, modus dengan cara memotong gembok pagar rumah korban dan tahun 2021 pelaku beraksi di Pasar VII, Desa Tembung dan di Bandar Setia. Berikut barang bukti Honda Scopy warna Abu-abu,” sebut Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIK SH MH.

Mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIK SH MH. mengatakan tersangka selalu melakukan aksinya bersama temannya.

” Saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum di Polresta Deli Serdang dengan pasal yang dipersangkakan Pencurian dengan pemberatan pasal 363 subs 362 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang. (20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *