Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Nelangsa MK, Nelangsa Unhasku

Nelangsa MK, Nelangsa Unhasku

Oleh: Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alaku

Alumni Unhas 2004

Pagi itu, kami benar-benar tidak pernah menyangka, engkau akan hadir di istana negara, mengikuti pengangkatan, pelantikan, dan sumpah jabatan hakim MK. Engkau akhirnya tetap kukuh menggantikan teman sejawatmu, teman seperjuanganmu bersama-sama dari timur, dari fakultas hukum unhas.

Kalian, maha guruku yang mulia, izinkan kami menuliskan catatan singkat melalui artikel ini, agar kelak (calon) adik-adik yuris merah kami, anak-anak dan cucu kami, bisa mengenang sejarah kelamnya hukum yang “menimpamu,” untung-buntung berdua. Kami harap, mereka tidak kehilangan sejarah tentang “perselingkuhan ganjil” MK dan istana negara. Mereka tidak kehilangan sejarah tentang “surat cinta” Ketua MK yang pernah berlabuh di istana senayan, Jakarta.

Mereka, calon-calon yuris merah itu harus tahu dikemudian hari, seorang pengajar hukum administrasi yang sangat paham tentang syarat dan tata cara, tidak keberatan dilantik sebagai hakim MK, kendati cacat prosedur.

Wahai para calon yuris merah, hari ini kami sedang membayangkan pada sebuah ruangan mewah, sejuk dan ber-AC, suatu saat nanti engkau sedang melongok, mengangguk-angguk, sebagai tanda sudah mengerti dan paham syarat pemberhentian MK melalui dua jalan yang bersifat alternatif, bisa karena dengan cara terhormat, bisa juga dengan cara tidak terhormat. Kalian juga akan sangat memahami di masa mendatang bahwa dahulu berdasarkan UU No.7/2020 tentang Perubahan Ketiga UU MK, prosedur pemberhentian hakim MK, hanya ketua MK yang bisa meminta kepada Presiden akan mengeluarkan SK pemberhentian. Bukan DPR sebagai salah satu pengusul 3 (tiga) hakim MK, yang dapat meminta SK pemberhentian kepada Presiden.

Lembaran-lembaran yuridis itu cukup nyata tersimpan dalam setiap perubahannya. Tidak akan lekas hilang, selama kalian melakukan penelusuran. Tapi untuk yang satu ini, kami harus membisikkan ke telingamu, anggap kami sebagai makhluk gentayangan, jika kami sudah tidak ada lagi. Bahwa pada waktu itu, mantan Wakil Dekan II FH Unhas pernah menggantikan Mantan Dekan I FH Unhas, sebagai hakim MK, bukan dengan syarat pemberhentian dengan hormat. Bukan pula dengan syarat pemberhentian secara tidak terhormat.

Lalu dengan syarat apa? Dekatlah kalian ke sini, kami akan membisikkan. Yaitu bisa dengan syarat konfirmasi masa jabatan, diperpanjang atau tidak diperpanjang berdasarkan umur hakim MK, batas 70 tahun, berikut tidak melebihi masa jabatan 15 tahun.

Sampai di sini apakah engkau sudah paham? Baiklah kami akan menjelaskannya lagi, bahwa pada Pasal 87 huruf b UU No.7/2022 itu menyoal tentang masa jabatan hakim berdasarkan umur, bukan lagi berdasarkan periodisasi. Pasal tersebut pernah diuji materilkan di MK, pertimbangan hukum mereka, terkait dengan masa jabatan 9 hakim MK telah dinyatakannya harus dikonfirmasi ke masing-masing lembaga pengusul (DPR, Presiden, dan MA).

Kata “konfirmasi” itulah yang dipahami Komisi III DPR RI sebagai kewenangan baru yang diberikan kepadanya, untuk mengevaluasi masa jabatan hakim MK. Hakim MK yang dievaluasi, adalah dosen kalian, dan yang menggantikannya juga dosen kalian.

Tapi sekali lagi, itu syarat dan prosedur penggantian yang salah, karena dalam putusan MK jelas sekali kata konfirmasi diberikan pendefinisian di sana, hanya memberitahukan kepada tiga lembaga pengusung, ihwal masa jabatan 9 hakim MK diperpanjang berdasarkan umur 70 tahun atau masa jabatan 15 tahun.

Tahulah kalian semua, bahwa dosen itu yang juga pernah menjabat sebagai WD II FH Unhas. Prosedurnya sebagai pengganti dari teman sejawatnya sendiri, salah adanya, tetapi sebagai besar dibenarkan dan didiamkan. Teman sejawatnya yang saat itu juga menjabat sebagai wakil ketua MK, dibenarkan pemberhentiannya oleh DPR, konon karena ia menghianati lembaga yang pernah mengusulkannya, ikut serta dalam menyatakan inkonstitusional bersyarat UU Omnibus Law. Lalu, Presiden menindaklanjuti pemberhentian dan pengangkatan itu, karena katanya sedang menjalankan kewajiban administrasi.

Banyak cerita yang kalian sesungguhnya harus diketahui tentang rule by law, bukan tentang rule of law. Hukum konstitusi saat itu sedang ditindih oleh kekuasaan. Ketua MK satu ranjang dengan adik kandung istana. Ia sedang dilanda ketakutan, jabatan ketuanya terancam akan diambil alih oleh orang dari timur.

Maka, orang dari timur-pun ia dorong menggantikannya. Ia berakselerasi ke DPR, parpol koalisi mayoritas pendukung pemerintah, dan kepada Presiden RI yang “taat aturan” itu, tidak perlu ditanya. Masalah jabat-menjabat, mereka cukup menyelesaikannya di meja makan, kalau bukan di atas ranjang.

Lagi dan lagi, dosen kita itu yang sudah menjabat sebagai hakim MK, fresh from the oven sudah bersidang pada 24 November 2022, sehari sesudah dilantik di istana negara. Dosen-dosen kita di sini, mereka yang sering mempopulerkan dirinya sebagai pakar hukum tata negara, memilih bungkam, diam, dan tutup mulut. Tidak mengemukakan pendapat hukumnya kalau proses penggantian dan pengangkatan hakim MK, dimana keduanya merupakan teman sejawatnya, bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan UU MK. Entah mereka malas berkomentar, atau sengaja memilih diam. Karena mulutnya sudah ditutup, tangannya diborgol, dan kakinya dirantai oleh kawan sendiri, yang juga sebagai atasan dari ketua asosiasi pengajar hukum tata negara, seindonesia.

Janganlah cepat terpesona dengan retorika keilmuan dosen di bangku kuliah, tentang kebenaran, tentang transparansi, tentang akuntabilitas. Mereka bukan malaikat, bukan Tuhan, yang terlepas dari syahwat tahta, harta, dan kuasa.

Kami tidak ingin, penipuan dan kepalsuan itu berulang, dan menimpa juga kalian. Kami ragu akan keadilan, karena dia yang menjadi wakil Tuhan di MK, tidak sejalan kata dengan perbuatannya saat berbicara tentang peradilan, birokrasi, dan konstitusi modern. Nelangsa MK, nelangsa Unhas-ku.*

November 2022. (Red 12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *