Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Ngeri,,, di Bengkulu dalam 3 bulan sudah 20 petani jadi korban PT DDP

Nasional, Darah Juang Online — Kurun waktu Mei-Juli 2023, sebanyak 20 orang petani telah menjadi korban penganiayaan PT Dharia Dharma Pratama (DDP). Aksi penganiayaan ini dikawal oleh aparat kepolisian Brimob Polda Bengkulu di lahan garapan Petani Maju Bersama yang berada di Eks HGU PT Bina Bumi Sejahtera (BBS).

Penganiayaan terhadap petani ini dilakukan oleh satpam PT DDP karena petani mempertahankan buah sawit di lahan yang mereka garap.

Alaku

Suharto, anggota kelompok Petani Maju Bersama menyampaikan sebagian besar penganiayaan terjadi karena satpam atau suruhan perusahaan mengambil paksa hasil panen petani di lahan garapan petani.

“Dalam tiga bulan ini pihak perusahaan datang ke lahan dan menjarah hasil panen kami tanpa memberikan kejelasan apapun yang memicu bentrok,” kata Suharto. Dalam rilis resmi yang diterima awak Media Darah Juang, pada Senin (31/7/23) malam.

Lebih lanjut disebutkan, Penganiayaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan ini tidak memandang jenis kelamin para petani, baik perempuan atau laki-laki, tambah Suharto.

“Dari 20 orang petani yang dianiaya ini ada 18 orang laki-laki dan 2 orang perempuan,” tambah Suharto.

Daftar nama korban penganiayaan PT DDP adalah:

  1. Najwa Seprianti (2/5/23), tangan terkilir dan bengkak akibat tergilas mobil strada PT DDP.
  2. Sukipton (2/5/23), memar di tangan kanan, dipukul oleh security PT DDP.
  3. Sadi Saputra (25/5/23), hidung berdarah dan memar dibagian perut, dipukul security PT DDP
  4. Sapar Saputra (25/5/23), luka gores dileher, dipukul dan didorong security PT DDP
  5. Zulki Abadi (25/5/23), memar dibagian pelipis dan mata, dipukul security PT DDP
  6. Hasan Basri (25/5/23), memar dibagian kepala, kaki dan tangan, dipukul security PT DDP
  7. Redo Saputra (9/6/23), memar dibagian mulut, dipukul security PT DDP
  8. Sukir (9/6/23), memar dibagian pundak, dipukul security PT DDP
  9. Suharto (9/6/23) , terkilir bahu, ditarik security PT DDP dan Brimob
  10. Usak Suseno (9/6/23), memar di pipi sebelah kanan, dipukul security PT DDP
  11. Budiman (9/6/23), memar di telinga dan bibir, dipukul security PT DDP
  12. Aidawati (17/7/23), pingsan dan lebam dibagian dada, dipukul security PT DDP
  13. Budi Pranata (18/7/23), luka dibagian kaki, didorong dan dipukul security PT DDP
  14. Reski Susanto (25/7/23), luka gores dibagian bahu dan telinga, dipukul dan di tarik paksa security PT DDP dan Brimob
  15. Hutabarat (25/7/23), luka gores di punggung, ditarik paksa oleh security PT DDP dan Brimob
  16. Cipto (25/7/23), luka di jari tangan, ditarik paksa oleh security PT DDP dan Brimob
  17. Marulak Sumbayak (25/7/23), luka gores di punggung, ditarik paksa oleh security PT DDP dan Brimob
  18. Firmansyah (25/7/23), lengan kiri terkilir, ditarik paksa oleh security PT DDP dan Brimob
  19. Darmen (27/7/23), lebam pada pipi kiri, bengkak pada mata kiri dan keluar darah dari hidung dan mulut, dipukul dan terkena batu dari security PT DDP
  20. Poniran (27/7/23), luka dan bengkak pada pepipis mata sebelah kiri, dipukul security PT DDP

Apabila konfik yang terjadi ini tidak segera diselesaikan, diperkirakan korban akan bertambah baik pada petani ataupun pihak perusahaan, tutup Suharto.

Sebelum adanya HGU PT BBS, lahan yang menjadi lahan konflik tersebut merupakan wilayah adat Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko. Lahan digunakan warga untuk menanam palawija.

Pada tahun 1995 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Utara menerbitkan sertifikat HGU PT BBS dengan Nomor 34 dengan luas 1.889 ha dengan jenis komoditi kakao/coklat. Sertifikat diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanahan Nomor: 42/HGU/BPN/95 tanggal 12 Juni 1995.

Sejak tahun 1997, PT BBS menghentikan aktivitas pengelolaan lahan HGU yang diberikan. Lahan yang ditelatarkan ini mulai garap Kembali oleh masyarakat dengan menanam kelapa sawit, karet dan tanaman lainnya serta Eks HGU PT BBS ini terindikasi terlantar berdasarkan Surat No. 3207/22.15-500/VIII/2009 yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR-BPN tahun 2009. (Rls/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *