BANJARBARU, Darahjuang.online – Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kepemilikan Narkotika Golongan l sabu sabu dan obat obatan yang mengandung Karisoprodol, Rabu 10/07/2024.
Pengungkapan terjadi pada pukul 19.00 Wita, di Jalan Al Jafri RT.14 Kelurahan Kemuning Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru.
Sebelum kejadian penangkapan, anggota Sat Resnarkoba mendapat informasi dari warga bahwa pelaku AAA (24) bahwa sering melakukan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu dan obat Karisoprodol.
Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan, setelah penyelidikan dan informasi akurat Anggota Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku dan di lakukan penggeledahan, di temukan barang bukti sabu dan obat Karisoprodol.
Darahjuang.online Menindak lanjuti kejadian penangkapan, melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji, Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah menjelaskan hasil penangkapan tersebut.
“Saat di lakukan penggeledahan anggota Sat Resnarkoba menemukan barang bukti sabu dengan berat bersih 0,04 gram dan 43 butir obat Karisoprodol, satu pipet kaca yang mana di dalam pipet ada bekas narkotika jenis sabu,”jelasnya.
Selain itu, AKBP Dody Harza Kusumah juga menyampaikan, saat di lakukan penyelidikan, pelaku mengaku sebagai jurnalis di sebuah media.
Serta, untuk pelaku saat ini sudah di aman di Polres Banjarbaru guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
(14).


















