Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Operasi Wira Waspada 2026, Imigrasi Kelas 1 Batam Amankan 6 WNA Langgar Izin Tinggal

Operasi Wira Waspada 2026, Imigrasi Kelas 1 Batam Amankan 6 WNA Langgar Izin Tinggal

 

Alaku

Batam, Darahjuang.online – Imigrasi Kelas 1 Batam gelar Konferensi Pers Operasi Wira Waspada, yang dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kota Batam Bapak Wahyu Eka Putra, di dampingi oleh Bapak Jeprico sebagai Kepala Bidang Intellijen dan Penindakan Ke Imigrasian serta Kasi Humas Imigrasi Kota Batam Bapak Kharisma Rukmana. Senin (13/4/26)

 

Bapak Wahyu Eka Putra sebagai kepala kantor imigrasi Kota Batam, memaparkan kronologis kasus ke 6 (enam) Warga negara asing, dan hasil pengawasan keimigrasian sekaligus penegakan hukum yang dilakukan pada Senin, 13 April 2026.

 

Wahyu Eka Putra, menyampaikan bahwa dalam operasi yang digelar pada 7 hingga 10 April 2026, seluruh jajaran keimigrasian telah mengamankan dan memeriksa enam warga negara asing (WNA), yang terdiri dari lima orang asal China dan satu orang asal Malaysia.

 

Selanjutnya, memaparkan hasil pengawasan selama Maret 2026 menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian. Dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial PK dan LZ diamankan di salah satu kawasan industri Tunas, Batam.

 

Dan beberapa Barang bukti penangkapan pekerja warga negara asing (WNA) di kota batam tanpa memiliki dokumen lengkap. Menurutnya, keduanya diduga melanggar Pasal 122 ayat (1) serta Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

Pada saat proses pemeriksaan, salah satu dari pekerja warga negara asing tersebut sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum keimigrasian di wilayah Kota Batam.

 

Hasil dari pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan, izin tinggal, dan aktivitas yang dilakukan, keduanya diduga menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Diketahui, mereka menggunakan visa kunjungan sebagai investor.

 

Kedua warga negara asing (WNA) tersebut telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Termasuk panggilan kepada pihak penjamin.

 

Selain itu, tiga warna negara asing (WNA) asal Cina yang berinisial WIB, YL, dan YX juga diamankan di kawasan industri Kecamatan Sagulung. Ketiganya menggunakan visa indeks D2 dan diduga bekerja tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Mereka melakukan pelanggaran sesuai Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

Sementara itu, satu warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MS juga ikut diamankan di kawasan Sungai Panas, Batam, tepatnya di salah satu perusahaan Pelatihan Keselamatan Kerja. Petugas imigrasi menemukan bahwa warga asal Malaysia yang berinisial MS menggunakan Visa on Arrival (VoA), yang jelas tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan beliau.

 

Warga negara asing (WNA) asal Malaysia kini sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Batam, sesuai dengan KSOP Keimigrasian Kota Batam. Bapak Wahyu Eka Putra juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Batam akan terus dilakukan secara konsisten dan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

 

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban keimigrasian di Batam dengan megakan hukum yang profesional dan terukur,” Ujar Wahyu Eka Putra.

 

Imigrasi Batam juga mengimbau kepada para penjamin, pelaku usaha, serta pihak yang mempekerjakan warga negara asing (WNA) agar memastikan kelengkapan dokumen.

 

Disini juga dihimbau untuk Masyarakat umum, diharapkan segera melaporkan segera segala macam bentuk apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungan sekitar. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *