Medan, Darah Juang Online – Sebelumnya di ketahui peraktek perjudian jenis tembak ikan di Komplek Asia Mega Mas Blok DD No.34, 35, 36 yang disebut-sebut milik warga turunan Tionghoa, sudah pernah di gerebek Tim Polrestabes Medan namun kini kembali beroperasi, sebagaimana pantauan awak media dilapangan pada hari Rabu (08/06/22)
Sebelumnya telah banyak Media Online yang memberitakan pemiliknya kebal hukum. Bagaimana tidak, hasil pantauan awak media dilapangan tanpak di lokasi judi tersebut masih beroperasi walaupun sebelumnya telah dilakukan penggerebekan. Hal ini di tandai dengan pintu ruko tersebut masih terbuka dan ada beberapa orang pria penjagaan di depan pintu masuk.
Untuk diketahui secara tinjauan hukum positif, disebutkan dalam Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya “barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang” .
Diduga telah terjadi pelanggaran hukum, pihak media mencoba melaporkan dan konfirmasi kepada Kapolsek Medan Area Akp Sawangin, SH.
Saat di konfirmasi melalui pesan WA, Kapolsek Medan Area mengatakan “Terimakasih infonya akan kami lidik,” balas Akp Sawangin melalui pesan WhatsApp kepada awak media. (20)

















