Peluru untuk Petani: Absennya Negara dalam Konflik Agraria dan Eskalasi Kekerasan Struktural
Muhammad Rizky Perdana S,H
(Pemuda Bengkulu yang menolak warisan kekerasan sebagai masa depan daerahnya)
Darah kembali tumpah di atas tanah yang seharusnya jadi sumber kehidupan. Pada 24 November 2025, di Desa Pino Raya, Bengkulu Selatan, lima petani ditembak hanya karena mempertahankan ladang dan kampung halaman mereka.
Buyung tertembak di dada. Linsurman, Edi Hermanto, Santo, dan Suhardin luka berat di lutut, paha, rusuk, dan betis. Pelaku: seorang sekuriti swasta bernama Ricky yang bekerja untuk PT Agro Bengkulu Selatan (ABS), perusahaan sawit yang izinnya bermasalah sejak awal.
Video amatir yang beredar luas menunjukkan tembakan dari jarak dekat. Luka tembus, bukan luka karet. Polda Bengkulu menyita satu revolver dan lima selongsong peluru. Senjata tajam yang disebut-sebut polisi sebagai “milik petani” ternyata hanya cangkul dan bambu runcing – alat bertani, bukan alat perang.
Ini bukan “bentrok horizontal”. Ini eksekusi sepihak oleh pihak yang punya senjata api dan dukungan modal besar.
Sejak Januari 2025, WALHI mencatat 67 kasus kekerasan agraria di Sumatra – naik 15 persen dari tahun sebelumnya – dengan 12 orang tewas. Mayoritas korbannya petani yang berhadapan dengan perkebunan sawit. Komnas HAM pada 25 November 2025 menyebut Pino Raya sebagai “bukti kegagalan negara melindungi hak agraria rakyat kecil”.
Kita sudah terlalu sering mendengar pola yang sama:
• Perusahaan sawit dapat HGU di atas tanah ulayat dan kawasan hutan lindung tanpa FPIC masyarakat adat (melanggar Putusan MK 35/2012).
• Ketika petani protes, datanglah “pengamanan berbayar”: sekuriti swasta plus aparat negara yang disewa Rp2–2,5 juta per hari per personel (data HRW 2025).
• Jika resistensi tetap ada, peluru bicara.
Dari Mesuji 2011, Register 45, Rembang, Wadas, Rempang, sampai Pino Raya 2025 – negara konsisten absen saat rakyat kecil butuh perlindungan, tapi hadir cepat ketika modal besar meminta “keamanan”.
Hari ini, di era kamera ponsel dan media sosial, kekerasan itu tidak lagi bisa disembunyikan di balik narasi “kedua belah pihak bersalah”. Dunia melihat: petani hanya bawa cangkul, lawannya bawa revolver. Dunia juga tahu: di belakang revolver itu ada izin-izin bermasalah, ada konflik kepentingan aparat, ada Omnibus Law yang mempermudah perampasan tanah.
Saskia Sassen menyebutnya “expulsion regime” – pengusiran sistematis kelompok rentan demi akumulasi kapital. Di Indonesia, rezim itu bernama: perizinan korup, penegakan hukum selektif, dan peluru ketika rakyat berani menolak.
Cukup.
Kami menuntut:
1. Penyidikan independen oleh Komnas HAM dan tim gabungan sipil atas dugaan kekerasan ekstra-yudisial di Pino Raya, termasuk audit forensik balistik dan rantai komando.
2. Moratorium permanen praktik “pengamanan berbayar” oleh aparat negara dan revisi Perkap No. 1/2009.
3. Audit nasional seluruh HGU sawit pasca-Omnibus Law, pencabutan izin yang bermasalah, dan redistribusi tanah kepada petani penggarap.
4. Reforma agraria sejati: 9 juta hektare TORA harus selesai, bukan baru 20 persen setelah 60 tahun janji.
Selama peluru masih jadi bahasa terakhir modal untuk bicara dengan petani, Indonesia tidak layak disebut negara hukum, apalagi negara kesejahteraan.
Petani Pino Raya tidak sedang mempertahankan sekadar tanah. Mereka mempertahankan martabat, hak asasi, dan prinsip dasar Pancasila yang kelima: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ketika hak itu ditembak jatuh, legitimasi negara ikut runtuh.
Solidaritas untuk petani Pino Raya adalah solidaritas untuk Indonesia yang kita inginkan: negara yang berdiri di sisi rakyat kecil, bukan di belakang laras senjata perusahaan.
Sembuh cepat, kawan-kawan petani. Kami tidak akan diam. (Red 01)

















