Alaku
Alaku
Alaku

Pembina PM4L Bengkulu Heri Ifzan Ucapakan Selamat Atas Kemenangan Joncik Muhammad – Arifa’i di Mahkamah Konstitusi

Pembina PM4L Bengkulu Heri Ifzan Ucapakan Selamat Atas Kemenangan Joncik Muhammad – Arifa’i di Mahkamah Konstitusi 

 

Alaku

 

Nasional, Darahjuang.online — Terkini Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang dalam perkara nomor 323/PHP.BUP-XII/2025.

 

Gugatan diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, H. Budi Antoni Aljufri – Henny Verawati, terhadap hasil kemenangan pasangan calon Dr. H. Joncik Muhammad – Arifa’i.

 

Sidang pembacaan putusan digelar pada Senin (26/05/25), dan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo. Dengan demikian, hasil PSU yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Joncik Muhammad – Arifa’i dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap.

 

Putusan ini sekaligus menutup proses hukum sengketa Pilkada Empat Lawang dan menegaskan legitimasi pasangan terpilih hasil PSU tahun 2025.

 

Atas hal tersebut, kepada Awak Media Pembina Persaudaraan Mahasiswa Empat Lawang (PM4L) Bengkulu Heri Ifzan mengucapkan selamat atas kemenangan tersebut.

 

“Selamat kepada pasangan Joncik Muhammad – Arifa’i atas kemenangan di Mahkamah Konstitusi, dan secara hukum memiliki kekuatan hukum sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang terpilih.” Ucapnya.

 

Menurutnya, hasil putusan ini juga seirama dengan hasil pemilihan di PSU Kabupaten Empat Lawang yang memenangkan pasangan Joncik Muhammad – Arifa’i. Tandasnya. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *