Pemda Bengkulu Dukung Tuntutan Warga untuk Pindahkan Tower SUTT dari Padang Kuas Seluma
Bengkulu, Darahjuang.online — Puluhan perwakilan warga Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma menghadiri agenda audiensi di Kantor Gubernur Provinsi Bengkulu. Pada hari kamis (19/6/25), audiensi ini membahas tentang penyelesaian permasalahan pengaruh Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB), terhadap kerusakan elektronik dan warga tersengat listrik di Desa Padang Kuas. Dihasilkan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menyurati PT TLB untuk memindahkan jaringan SUTT dari permukiman, sesuai tuntutan warga Desa Padang Kuas.
Dalam kurun waktu 2020 hingga 2025 sebanyak 165 unit elektronik rusak. Diantaranya 8 telepon genggam, 1 tablet, 70 lampu, 35 televisi, 9 meteran listrik, 3 antena, 11 kulkas, 6 kipas, 4 mesin sumur bor, 9 mejikom, 4 mesin air sanyo, 1 setrika, 1 play station, 2 speaker dan 1 mesin cuci. Selain itu terdapat 5 orang warga tersengat listrik. 1 orang tersengat listrik lewat lantai rumah, sedangkan 4 orang tersengat listrik saat memegang alat elektronik.
Perwakilan warga Desa Padang kuas Pessi Nopriani menyampaikan bahwa kedatangan warga Desa Padang Kuas ke Kantor Gubernur Bengkulu untuk meminta Gubernur agar menyelesaikan permasalahan kerusakan elektronik dan warga yang tersengat listrik akibat pengaruh operasi jaringan SUTT PLTU Teluk Sepang.
“Kami meminta gubernur untuk segera menyelesaikan persoalan kerusakan elektronik dan warga yang tersengat listrik akibat pengaruh operasi jaringan SUTT PLTU Teluk Sepang. Agar lingkungan permukiman warga aman, kami minta tower SUTT dipindahkan menjauh dari permukiman warga,” kata Pessi. Sebagaimana termuat dalam rilis yang diterima Awak Media DJO.
Rangkaian panjang penyelesaian kasus ini telah dimulai sejak Oktober 2024 lalu. Cimbyo Layas Ketaren, Tim Pemantau Kanopi Hijau Indonesia menyampaikan bahwa kedatangan warga dalam agenda audiensi ini bukan hanya sekedar untuk didengarkan aspirasinya, tetapi segera selesaikan kasus tersebut.
“Pertemuan ini bukan dalam agenda menampung aspirasi warga lagi. Pemerintah Provinsi Bengkulu harus menindak tegas dengan memindahkan jaringan SUTT jauh dari permukiman warga, untuk menjamin rasa aman warga Desa Padang Kuas,” kata Cimbyo.
Dalam alur proses audiensi Heru Susanto, selaku pelaksana tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu yang baru menjabat satu bulan menyampaikan bahwa tuntutan warga akan kami sampaikan secara resmi agar polemik ini secepat mungkin diselesaikan.
“Polemik ini harus diselesaikan sesegera mungkin jangan dibiarkan lagi. Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menyurati PT TLB untuk memindahkan 3 tower SUTT menjauh dari permukiman Desa Padang Kuas,” kata Heru Susanto.
Mewakili Gubernur Bengkulu, Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (SEKDA) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni juga memastikan bahwa surat yang disampaikan akan ditandatangi atas nama Gubernur Provinsi Bengkulu.
“Kami berupaya segera menyelesaikan persoalan ini dengan menyurati PT TLB untuk memindahkan 3 tower SUTT menjauh dari permukiman Desa Padang Kuas,” kata Herwan Antoni.
BEM KBM UNIB yang diwakili oleh Muhamad Rabil Fahri menanggapi hasil audiensi ini bahwa sudah menjadi kewajiban Gubernur Bengkulu untuk memastikan rasa aman dan nyaman untuk penghidupan yang layak untuk seluruh rakyat Bengkulu.
“Gubernur Bengkulu berkewajiban untuk memastikan rasa aman dan nyaman untuk penghidupan yang layak untuk seluruh rakyat Bengkulu karena itu merupakan amanat undang undang 45,” kata Rabil. (Rls/01)