Bengkulu, Darah Juang Online – Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 31 Tahun 2021 telah diundangkan Pada Tanggal 01 Oktober 2021 diduga tanpa sosialisasi.
Informasi diundangkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Bengkulu saat sejumlah media ingin mengurus kerjasama publikasi di Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu.
Berbagai dugaan cara Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu menolak sejumlah media untuk bekerja sama dengannya. Bukan hanya itu, dugaan membungkam kebebasan pers juga dilakukan oleh Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu.
Salah satu cara penolakan tersebut, seperti diberitakan sebelumnya salah seorang oknum ASN Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu mengklaim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu meminta Pergub.
“”BPK Lah minta Pergub itu. Idak Berani Ibu, Ikut Aturan ajo. Itu produk hukum,”. Kata salah seorang oknum ASN Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu, Irma menggunakan pesan singkat Whatsapp (Wa) kepada salah seorang pimpinan media online.
Merasa dirugikan akibat telah diundangkannya Pergub Nomor 31 Tahun 2021 ratusan pelaku usaha media di Provinsi Bengkulu melakukan perlawanan. Ratusan pelaku usaha media itu bergabung dalam Forum Media Masa Provinsi Bengkulu (FMMB) dipimpin oleh Dadang.
Mengetahui ada perlawanan dari sejumlah pelaku usaha media dan kritik pedas dari pemberitaan, Oknum ASN Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu memblokir sejumlah Nomor Wa Pimpinan Redaksi dan Pimpinan Umum media massa yang melakukan perlawanan.
Pimpinan Redaksi (PimRed) Darah Juang Online, Roni Marzuki mengaku Nomor Wanya telah diblokir Oleh Irma sejak adanya gerakan perlawanan Pergub Nomor 31 Tahun 2021.
“Ya nomor wa saya sudah diblokir oleh Irma sejak kita mulai melakukan perlawanan,”. Kata Roni Marzuki
Selain PimRed Darah Juang Online, Pimpinan media Lugas News juga mengaku telah diblokir oleh Irma.
“Nomor wa saya juga sudah diblokir oleh Irma,”. Kata Pimpinan Lugas News, Rory.
Sementara itu, Korlap FMMB menegaskan akan melakukan perlawanan sampai Pergub Nomor 31 Tahun 2021 dicabut.
“Kita akan melakukannya perlawanan hingga tuntas. Yang kita lawan adalah kebijakan Gubernur Bengkulu dinilai semena-mena. Langkah awal gerakan, dengan cara pendekatan persuasif (Audensi). Ketika belum ada hasil Audensi Kita akan demonstrasi turun ke jalan. Tidak ada juga hasil demonstrasi, Pergub ini akan kita lawan dengan jalur hukum (PTUN),”. Tegas Dadang. (00).


















