Barabai, Darahjuang.online — Aktivitas pertambangan batu bara liar di kawasan Pegunungan Meratus yang dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terus di telusuri oleh pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan ( Polda Kalsel).
Sebelumnya penolakan terhadap aktivitas pertambangan dari sejumlah organisasi masyarakat dilakukan dan penolakan kembali memuncak di Bulan Oktober hingga Desember 2022 ini.
Penelusuran mendalam telah dilakukan Dit Reskrimsus Polda Kalsel sejak bulan September 2022 yang lalu sampai saat ini masih di lakukan, demikian rilis yang di terima awak media ini. Senin (19/12/2022).
Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Ifan Hariyat mengatakan pekan lalu Jum’at 16 Desember 2022. Timnya sudah melakukan penelusuran secara mendalam di daerah yang pernah adanya aktifitas pertambangan tanpa izin (Peti) sejak Kamis 15 September 2022 lalu.
“Pada saat itu timnya menemukan adanya lubang galian tambang di kawasan Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Lebih spesifik berada di titik koordinat X : 338487 Y : 9725894.” Jelasnya.
Lanjutnya, “Sedangkan akses jalan di tutup dengan tumpukan tanah sehingga hanya dapat di lewati dengan berjalan kaki, padahal lubang galian tambang tepat berada di samping area penyimpanan batu bara”, jelasnya.
Lebih jelas Ifan, menerangkan. “Tumpukan tanah yang menutupi akses jalan tak jauh dengan lubang galian tambang batu bara tersebut”, sehingga sulit dilalui tuturnya.
Saat titik koordinatnya dicocokkan dengan data resmi yang berada di lokasi, ternyata lokasi pertambangan itu berada di luar izin usaha pertambangan (IUP) resmi. Bahkan di yakini titik lokasi pertambangan masih berada dalam area kawasan hutan.
Meski sudah di temukan lubang galian dan sisa tumpukan batubara, namun petugas tidak menemukan adanya alat-alat tambang, saksi bahkan terduga pelaku penambangan di lokasi tersebut.
AKBP Ifan Hariyat memastikan, disana sudah tidak ada lagi aktivitas pertambangan liar (Peti) yang mengeruk batu bara di kawasan itu.
Penelusuran lebih jauh serta pengawasan terus dilakukan jajaran Subdit IV Tipidter berkoordinasi dengan Polres HST.
Dan juga, koordinasi Kepolisian dengan seluruh forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) di HST juga semakin diperkuat dengan ditanda tanganinya Kesepakatan Bersama Bupati, Ketua DPRD, Kajari, Dandim, Ketua PN, Sekda serta Kapolres HST pada Jum’at 28 Oktober 2022 yang lalu.
Ada lima poin penting yang telah disepakati bersama yakni:
Pertama, Menjaga kelestarian lingkungan terutama kawasan hutan dan Pegunungan Meratus.
Kedua, mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang berwawasan lingkungan lestari, dimana hal tersebut selaras dengan program pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat.
Ketiga, menindak lanjuti permasalahan pertambangan liar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, adapun terhadap pertambangan yang sudah berizin (legal) senantiasa dimohonkan untuk dilakukan peninjauan ulang atas pemberian ijin dimaksud.
Keempat, memberikan edukasi, sosialisasi dan mengimplementasikan kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan liar dan menjaga kelestarian lingkungan.
Kelima, menjaga sinergitas / kerja sama antar unsur dalam menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya hayati di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Ifan memastikan, proses penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan liar tak hanya di lakukan di HST namun di Kalsel secara umum. Akan secara tegas dilakukan jika telah dikumpulkan alat bukti yang cukup.
AKBP Irfan Hariyat menjelaskan, “kegiatan penambangan batubara tanpa dilengkapi izin tersebut melanggar ketentuan pidana pada Pasal 158 UU 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan kami pastikan jika alat bukti sudah terkumpul, kami akan langsung proses tegas sesuai arahan dari pimpinan Pak Kapolda, Reskrimsus Polda Kalsel, dan Kapolri,” tutupnya. (00)

















