Banjarbaru, Darahjuang.online – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di lobi Mapolda Kalsel, Senin (13/04/2026). Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda dan dibuka langsung oleh Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, mengungkapkan, bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar pada 8 April 2026 lalu. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berasal dari Banjarbaru dan Kalimantan Timur.
“Kedua pelaku diamankan di kawasan depan hotel wisata di Banjarmasin dengan barang bukti sabu seberat 43,8 kilogram,” terangnya.
Selain itu, ia juga mengatakan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus lainnya yang sebelumnya telah diamankan, dengan total mencapai lebih dari 29 kilogram sabu. Sehingga secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berjumlah 75,2 kilogram sabu serta 15.742 butir ekstasi.
Dirinya juga menjelaskan bahwa dua tersangka yang ditangkap terakhir merupakan bagian dari jaringan narkotika yang dikendalikan oleh seorang buronan, Ferdi Pratama, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari hasil pengungkapan ini diketahui bahwa kedua pelaku yang diamankan merupakan kurir dari jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh saudara Ferdi Pratama yang saat ini masih DPO,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa nilai ekonomis dari total barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp151,14 miliar. Dalam pengungkapan kasus ini, turut diamankan sebanyak 59 tersangka, terdiri dari 57 laki-laki dan 2 perempuan.
“Apabila kita asumsikan satu gram sabu digunakan oleh satu orang, maka dari pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan sekitar 391.750 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini berdampak besar terhadap penghematan biaya negara, khususnya dalam penanganan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.
“Kita juga dapat menghemat biaya negara untuk rehabilitasi kurang lebih sebesar Rp1,15 triliun. Ini tentu menjadi capaian yang sangat signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Yudha menegaskan, komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan dan tidak memberikan ruang bagi jaringan narkoba untuk berkembang.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap seluruh jaringan narkotika. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat Kalimantan Selatan dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol keseriusan Polda Kalsel bersama seluruh stakeholder dalam memerangi peredaran gelap narkotika serta menjaga generasi bangsa dari ancaman narkoba.(14).
Polda Kalsel Musnahkan 75,2 Kg Sabu dan 15.762 Butir Ekstasi, Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan Dari Bahaya Narkoba

















