Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Polres Kotim Tangkap Dua Tersangka Narkoba, Sita 502,52 Gram Sabu

Polres Kotim Tangkap Dua Tersangka Narkoba Di Kotawaringin Timur, Sita 502,52 Gram Sabu

 

Alaku

 

SAMPIT, Darahjuang.online – Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) gelar Press Release Tindak Pidana Narkoba. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolres Kotim, Rabu (7/4/2025).

 

Satresnarkoba Polres Kotim berhasil menangkap dua tersangka narkoba di Kotawaringin Timur. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah tersebut.

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Rezky Maulana Zulkarnain S.H, S.I.K, M.H., didampingi Kasihumas AKP Edy Wiyoko, serta Kasat Res Narkoba AKP Suherman, S.H.

 

Kapolres Kotim menjelaskan, ”Penggeledahan dan Penemuan Barang Bukti Polisi melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di Jalan H. Ikap No 01, Rt 059, Rw 009, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dan di Jalan Desa Damar Makmur RT.003 RW.001 Desa Damar Makmur Kecamatan Tualan Hulu,” jelas Kapolres.

 

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 5 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 501,72 gram dan 2 bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,80 gram.

 

”Tersangka dan barang bukti berhasil di amankan Polres Kotim, dengan menangkap dua tersangka, yaitu AL dan IH. AL merupakan residivis dalam perkara tindak pidana narkotika di tahun 2019 dan baru keluar bulan Oktober 2024,” tambahnya.

 

Barang bukti yang disita dari kedua tersangka tersebut sebanyak 502,52 gram dan diperkirakan harga barang tersebut sebesar Rp 753.780.000.

 

Berdasarkan keterangan AL, barang tersebut diperoleh dari seseorang yang berdomisili di Kabupaten Kotawaringin Barat. AL berencana menjual kembali barang tersebut dengan harga Rp 55.000.000, sehingga akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 25.000.000.

 

Penangkapan kedua tersangka tersebut dapat menyelamatkan 2.513 orang dari pengguna narkotika jenis sabu. Polisi berharap dengan penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika dan dapat mengurangi peredaran narkotika di Kotawaringin Timur.

 

Polres Kotim akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka dan akan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui jaringan narkotika yang lebih luas. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di daerahnya, tutupnya. (07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *