LEBONG – Darah Juang Online — Wakapolres Lebong, Kompol Tatar Insan melalui Kasat Reskrim, Iptu Didik Mujiyanto didampingi Kanit Tipikor, Aiptu Tri Cahyoko saat konferensi pers, di Mapolres Lebong. Menetapkan Mantan Kades Kota Donok Edi Purnomo (EP) sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa (DD), Selasa (7/12/2021).
Penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Polres Lebong, terhadap penggunaan anggaran DD Desa Kota Donok, dengan nilai pagu kurang lebih Rp 844 juta memungkinkan Mantan Kades Kota donok Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong diduga telah melakukan tindakan melawan hukum.
Penetapan Tersangka bersumber dari Audit Inspektorat Lebong didapati Perhitungan Kerugian Negara (PKNN) yang dilakukan Pemdes Kota Donok sebesar Rp. 398.000.000 dari Anggaran realisasi Dana Desa yang dimanage Pemdes kota Donok dianggap telah merugikan keuangan negara.
Pasalnya Besarnya Pagu Anggaran didapatkan Saluran Irigasi Senilai Rp. 364.000.000. Jalan Desa senilai Rp. 305.000.000. Sarana olah raga Senilai Rp. 31.500.000. anggaran BUMDES Senilai Rp. 144.000.000. dari jumlah kesuluruhan pagu anggaran pemdes kota donok sebesar Rp. 844.000.000 Tahun Anggaran 2018 hingga akhir periodisasi masa jabatan.
Motif yang dilakukan pada bangunan fisik terkesan tidak sesuai estimasi anggaran yang ditetapkan dan kwalitas bangunan terkesan dikerjakan asal asalan dan Modal Untuk BUMDES dalam penyertaan anggarannya dianggap ghoib alias ada tapi tidak berwujud bentuk dan fisiknya.
Selanjutnya Tersangka akan dialihkan ke Kejaksaan negeri Lebong setelah berkas penyelidikan dianggap lengkap sebagai dasar penetapan sebagai tersangka. Jelas Waka Polres Lebong Tatar Insan saat Konferensi pers di Mapolres Lebong. (12)

















