Alaku
Alaku

Polsek Medan Baru Ringkus 2 Pelaku Pecandu Narkoba

  • Bagikan

MEDAN, Darah yang Online — Unit Reskrim Polsek Medan Baru, berhasil meringkus dua pria pecandu narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Kamis, 2 September 2021 petang.

Kedua pecandu itu adalah Heri Susanto (45) warga Jalan Amal Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, dan Ricky Pramana Putra (40) warga Jalan Dusun II Kelurahan Klambir V Kampung, Kecamatan Hamparan Perak.

Alaku

Penangkapan kedua pelaku dibenarkan oleh Kapolsek Medan Baru, Plt. AKP. Ully Lubis melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Jumat (17/09/2021).

Iptu Irwansyah mengatakan, penangkapan kedua pelaku pecandu sabu dilakukan setelah petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di Jalan Lapas sering terjadi traksaksi peredaran narkoba jenis sabu.

Kemudian, sambung Iptu. Irwansyah Sitorus, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan melihat kedua pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan, sambil menaiki sepeda motor Suzuki Thunder warna merah.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku Heri Susanto menjatuhkan suatu benda dengan menggunakan tangan kanannya yang setelah dilihat dan diambil petugas ternyata plastik kecil yang berisi sabu,” ucap Iptu Irwansyah.

Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut milik mereka berdua yang dibeli dengan cara patungan untuk digunakan. 

“Kedua pelaku membeli sabu tersebut di Jalan Bakti Kampung Lalang seharga Rp 70.000, dan akan menggunakan sabu tersebut di rumah pelaku Heri,” terang Irwansyah.

Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya.

“Imbas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 subsidair Pasal 114 juncto Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas Iptu. Irwansyah Sitorus, SH. MH. (24 )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *