Alaku
Alaku
Alaku Alaku

PT FAMINGLEVTO BAKTIABADI DIDUGA MELAWAN HUKUM, WALHI BENGKULU MEMINTA KAPOLDA DAN KAPOLRI TINDAK TEGAS

Seluma, Darah Juang Online — Pertambangan pasir besi PT. Faminglevto Baktiabadi ( PT FBA ) kembali membangkang dengan kembali melakukan aktifitas tanpa Persetujuan Lingkungan dari KLHK RI. Diketahui PT FBA pada minggu (11/12/22) lalu berani beraktifitas walaupun telah diminta menghentikan aktifitas oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI karena belum memperbaharui persetujuan lingkungan atau mendapat rekomendasi dari KLHK RI.

Negara juga terkesan telah mengabaikan suara masyarakat Seluma, upaya masyarakat melakukan penolakan tambang ini sudah begitu panjang. Bahkan perwakilan masyarakat sudah mendesak sejumlah kementerian terkait agar tidak menerbitkan persetujuan lingkungan terhadap PT. FBA. Hanya saja, hingga saat ini pemerintah belum memberikan kepastian terhadap tuntutan masyarakat, bahkan perusahaan kembali membangkang dengan melakukan aktivitas pertambangan.

Alaku

Yonnaidi selaku perwakilan masyarakat Desa Pasar Seluma menyampaikan sebelumnya PT. Faminglevto Baktiababadi telah berhenti beroperasi sejak mendapat surat teguran pada Agustus lalu.

“Sebelumnya alat berat yang digunakan untuk melakukan penambangan juga telah dikeluarkan dari lokasi pertambangan, tetapi kemarin (minggu, 11/12/2022), masyarakat kembali melihat adanya aktivitas pertambangan di lokasi menggunakan alat berat.” Terangnya.

Lebih lanjut disebutkan “Diketahui 2 unit alat berat sudah masuk kembali di lokasi perusahaan tersebut. Melihat kondisi ini, maka masyarakat berinisiatif kembali mendirikan tenda di depan lokasi pertambangan untuk memastikan PT. FBA tidak beraktifitas dan mempertanyakan dasar kembalinya perusahaan melakukan aktivitas pertambangan, tetapi saying perusahaan tidak bisa menunjukkan apapun kepada maxyarakat, untuk itu, kami mendesak perusahaan untuk mengeluarkan seluruh alat berat yang ada di dalam lokasi pertambangan.” Terangnya kepada awak media.

Disisi lain, Abdullah Ibrahim Ritonga, Direktur Eksekutif WALHI Bengkulu, menilai telah terjadi pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Faminglevto Baktiabadi.

“Jika kita lihat dasar keluarnya surat teguran 1 Dirjen Minerba dengan nomor surat B-4368/MB.07/DBT/2022 pada 3 Agustus 2022 lalu, jelas salah satu regulasi yang digunakan adalah Pasal 22 ayat (1) UU 32/2009 tentang PPLH yang menyebutkan “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal”. Tutur Ibrahim.

Selanjutnya disebutkan “Lalu PT. Faminglevto Baktiabadi diminta untuk menghentikan sementara kegiatan pertambangan sampai memperbaharui persetujuan lingkungan atau mendapat rekomendasi atau izin dari KLHK yang menyatakan PT. Faminglevto Baktiabadi diperbolehkan untuk melakukan kegiatan pertambangan dan Segera berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai kawasan cagar alam yang masuk dalam WIUP PT. Faminglevto Baktiabadi. Tetapi faktanya PT. Faminglevto Baktiabadi telah melakukan kegiatan penambangan sejak bulan juni 2022 lalu, artinya selama ini perusahaan tersebut beraktivitas tanpa persetujuan lingkungan, dan ini merupakan bentuk pelanggaran.” Tegas Abdullah, yang juga Alumni Kampus Negeri di Bengkulu.

Direktur WALHI Bengkulu kemudian juga turut menyayangkan adanya aparat kepolisian yang berjaga di lokasi pertambangan.

“Seharusnya aparat kepolisian menindak tegas PT. Faminglevto Baktiabadi, bukan malah berjaga di lokasi pertambangan. Untuk itu, kami mendesak Kapolda Bengkulu menarik mundur aparat kepolisian yang berjaga di lokasi pertambangan dan meminta Kapolri segera mengusut dugaan adanya keterlibatan aparat kepolisian dalam pengamanan terhadap PT. Faminglevto Baktiabadi.” Tutup Ibrahim. (Red 12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *