Alaku
Alaku
Alaku

Rutan Batam Ikuti Penguatan Pengendalian Gratifikasi oleh KPK RI Secara Virtual

Batam, Darahjuang.online – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam mengikuti kegiatan Penguatan Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan secara virtual oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Kegiatan ini ditujukan bagi jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya mendorong budaya integritas dan pencegahan gratifikasi di lingkungan kerja.

Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Satgas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, menyampaikan pentingnya pelaporan gratifikasi oleh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

“Gratifikasi bukan hanya berbentuk uang, tetapi juga bisa berupa barang, fasilitas, diskon, atau keuntungan lain yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban,” jelas Nensi, Rabu 16/07/2025.

Ia juga menekankan bahwa pelaporan dapat dilakukan melalui sistem resmi KPK, dengan jaminan perlindungan identitas pelapor sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang aman dan transparan.

Seiring dengan perubahan struktur kelembagaan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dipandang perlu segera menyusun kebijakan internal terkait pengendalian gratifikasi untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi secara kelembagaan.

Keikutsertaan Rutan Batam dalam kegiatan ini menunjukkan komitmennya untuk terus membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), serta menghadirkan layanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.(10).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *