Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Rutilahu Kota Surabaya, Antono Lurah Petemon: Semoga Pengerjaan Besok Berjalan Lancar

SURABAYA, Darahjuang.online – Lurah Petemon Antono Legowo S.T.P, datangi obyek Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) di Simo Sidomulyo, melihat kesiapan serta ngobrol ringan bersama pengurus RT dan anggota keluarga penerima program Pemkot Surabaya bedah rumah, pada Minggu (12/5/2024) pukul 11.30 wib.

Tampak hadir dilokasi Rutilahu Lurah Petemon bersama jajaran, Bhabinkamtibmas Polsek Sawahan, Bhabin Koramil Kecamatan Sawahan, pengurus kampung serta perwakilan anggota keluarga penerima manfaat bedah rumah.

Alaku

“Untuk tahun 2024 Rutilahu di Kelurahan Petemon ada 7 rumah, untuk ibu Sri Wahyuningsih adalah rumah ke 5 yang akan dikerjakan Senin (13/5), semoga pengerjaan besok diberikan kelancaran hingga selesai,” kata Antono Lurah Petemon.

“Alhamdulillah terima kasih banyak atas bantuan Pak Lurah rumah peninggalan kakek kami akhirnya bisa direnovasi menjadi lebih baik,” kata Iwan cucu Almarhum Bapak Suparman Supardoli.

Dalam pantauan awak media terlihat 3 pilar saling bersinergi dan pengurus kampung dengan anggota keluarga juga tampak bergotong royong dalam pembongkaran bangunan rumah ibu Sri Wahyuningsih yang mempunyai 12 saudara, jadi rumah tersebut merupakan peninggalan Almarhum kakek Suparman Supardoli dan Almarhuma nenek Siti Jaleha.

Sesuai aturan Perwali nomor 7 tahun 2024 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Kota Surabaya.
Pasal 6 huruf e berbunyi, Persyaratan penerima manfaat Rutilahu, e. Surat pernyataan bermaterai cukup, berisi:

  1. rumah/tanah tidak dalam sengketa dan akan menghuni sendiri rumah yang diperbaiki,
  2. belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah dari Pemerintah di kecualikan untuk pembuatan jamban sehat dan bencana;
  3. kesediaan tidak menjual atau menyewakan rumah hasil rehabilitasi dalam kurun waktu 5 (lima) Tahun; dan
  4. pendapatan keluarga dibawah UMK. (09)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *