Serdang Bedagai, Darah Juang Online – Sat Pol Airud Polres Serdang Bedagai melaksanakan kegiatan monitoring serta Binluh dan memberikan Dikmas tentang batas penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI-571/Persiran Selat Malaka kepada nelayan Kec. TJ. Beringin, Kab. Serdang Bedagai.
Pelaksanaan kegiatan monitoring serta Binluh dan Dikmas tentang batas penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI-571/Persiran Selat Malaka dipimpin langsung personil Sat Pol Airud Polres Serdang Bedagai Bribka M. Arifin dan Bribka Joni, Selasa 05 September 2023 sekira pukul 10.00 WIB.
Dalam kesempatan ini Sat Pol Airud Polres Serdang Bedagai menyampaikan himbauan agar dalam melakukan penangkapan ikan diperairan Indonesia atau Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI-571 Selat Malaka) saja, tidak melewati batas negara Indonesia serta tidak menggunakan alat penangkapan Ikan (API) yang dilarang sesuai Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.
Juga Menyampaikan resiko yang dihadapi bila melakukan penangkapan ikan melewati batas negara atau di negara lain.
“Mari bersama-sama dalam memelihara situasi Kamtibmas dengan memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggaran atau kejahatan tindak pidana seperti: barang illegal seperti Ballpress, narkoba dan PMI Pekerjaan Migran Indonesia Ilegal yang keluar maupun masuk dengan cara menumpang di kapal-kapal diperairan Sergai,” kata Sat Pol Airud Polres Serdang kepada masyarakat.
Kemudian nggota Sat Pol Air menyampaikan kepada nelayan agar berhati hati mana tau ada yang mau menyewa kapal untuk mengangkut PMI jangan sembarangan memberikan kapalnya.
“Kepada nelayan agar berhati hati mana tau ada yang mau menyewa kapal untuk mengangkut PMI jangan sembarangan memberikan kapalnya,” tutupnya.

















