Alaku
Alaku
Alaku
Daerah  

Sat Polairud Polres Batola Tangkap Seorang Penyetrum Ikan

Barito Kuala, Darahjuang.online — Sat Polairud Polres Barito Kuala (Batola) mengamankan seorang penangkapan ikan dengan menggunakan alat Setrum (illegal fishing) pada Minggu (17/8/2025).


Penyetrum berinisial HS (57), warga Kecamatan Tamban, ditangkap petugas setelah melakukan penangkapan ikan di perairan wilayah Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Barito Kuala.

Dalam menjalankan aksinya HS menggunakan sarana sebuah perahu Ces bermesin serta dengan menggunakan alat alat tangkap ikan yang di aliri setrum Ungkap Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Marum.

“Penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut dilakukan pada malam hari sekitar pukul 23:00 wita, sebelumnya petugas kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum di perairan sungai Tinggiran Kecamatan Mekarsari,” jelas Iptu Marum.

Berbekal informasi dari warga petugas mengintensifkan kegiatan patroli KRYD pada malam hari, setelah dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut petugas melihat adanya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan Alat strum.

“Petugas Sat Polairud Polres Barito Kuala pun bergerak cepat, dipimpin langsung oleh Kasat Polairud AKP Fransiskus Manaan, S.T.K, S.I.K. bersama Kanit Gakum Aiptu Heru Saputro, S.H, dan anggita berhasil menangkap HS, saat hendak pulang setelah menangkap ikan dengan alat strum,” tambahnya.

Dalam pengungkapan Kasus tersebut petugas juga berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya berupa,
1 (satu) Buah Perahu Ces beserta mesinnya. Seperangkat alat tangkap ikan berupa 1 (satu) Set Invertor (penghantar listrik), 1 (satu) buah stik alat tangkap ikan terbuat dari bambu beserta kabel, 1(satu) Set Battery Lifepo, 1(satu) buah Senter Kepala serta Berbagai macam jenis ikan hasil tangkapan seberat kurang lebih 13 (tiga belas) kilogram.

Ada pun jenis ikan yang berhasil disita petugas, Ikan Gabus (Haruan) 7 (tujuh) kilogram, Ikan Betok (papuyu) 2 (dua) kilogram, Udang 1 (satu), Ikan Sepat 3 (tiga) kilogram.

Selanjutnya terduga pelaku Ilegal Fishing, selanjutnya di bawa kantor satpolair polres Barito Kuala untuk pemeriksaan lebih lanjut.

HS kemudian diproses hukum, dengan persangkaan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia bahan biologis, bahan peledak, alat dan/cara, dan atau penggunaan yang dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan atau lingkungan, Sebagaimana yang di maksud Pasal 84 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 45 Tahun 2009 Atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang perikanan.

(Rilis/08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *