Alaku
Alaku
Alaku Alaku
Daerah  

Pelaku Penganiayaan Di Anjir Pasar Diamankan Sat Reskrim Polres Batola

Barito Kuala, Darahjuang.online –Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengamankan terduga pelaku Penganiayaan yang terjadi di Anjir Pasar kota Pada hari Senin (18/2025).

Penganiayaan dilakukan oleh seorang Ayah berinisial UT (42), terhadap S (29) korban yang saat itu sedang berada dirumahnya didatangi pelaku lantaran korban diduga ada berkelahi dengan anak pelaku. Namun ketika pelaku menanyakan hal tersebut kepada korban, ternyata korban menjelaskan tidak ada perkelahian, kemudian pelaku pun langsung pulang.

Namun pelaku kembali mendatangi korban dengan membawa sebilah senjata tajam jenis Parang dan langsung menyerang.

Pelaku menebaskan parangnya ke arah korban berulang kali dan mengenai tubuh korban hingga korban mengalami luka dibagian punggung sebanyak 3 (Tiga ) luka Bacokan.

Mendapat serangan yang dilakukan oleh pelaku, Korban lari ke kamar rumahnya dan berteriak minta pertolongan sehingga datang tetangga korban, melakukan pertolongan selanjutnya korban menghubungi saudaranya hingga akhirnya kasus penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polsek Anjir pasar Ungkap Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas Iptu Marum.

Kasi Humas juga menyatakan, “Laporan kasus penganiayaan tersebut direspon dengan cepat Anggota Polsek Anjir Pasar yang di Backup Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak ke TKP serta melakukan serangkaian Penyelidikan,” jelas Marum.

Sementara Kasat Reskrim Polres Batola IPTU Adhi Nurhudaya Saputra, S.H.M.H, membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban terluka.

“Benar anggota kami berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batola dan Kanit Reskrim Polsek Anjir Pasar,” Sambung Iptu Adhi.

Pelaku ditangkap pada saat berada di sebuah warung yang terletak dipinggir jalan Jalan Trans Kalimantan.

Pelaku penganiayaan UT dan korban inisial S keduanya merupakan warga Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala.

Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa Parang yang digunakan pelaku saat menganiaya korban.

Kemudian pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Anjir Pasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku di Proses hukum dengan persangkaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Kitab Undang undang Hukum Pidana.

(Rilis/08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *