Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Seleksi Calon Sekda Benteng, Sekjen Nu Sebut Langgar Persyaratan No 17 Cacat Demi Hukum

Sekretaris Nahdlatul Ulama Bengkulu Tengah, M Darmawan Saputra

Bengkulu, Darah Juang Online – Kemarin, pendaftar calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dikabarkan 2 orang secara kompak menarik berkas dari sekretariat Pansel.

Alaku

Keduanya, sama-sama beralasan ingin melengkapi berkas. Keduanya yakni: Drs. Eddyson Kepala Bapenda Kota Bengkulu disusul kemudian Camat Singaran Pati, Drs. Alex Periansyah, MM.

Menyikapi hal tersebut di atas, Sekretaris Nahdlatul Ulama Bengkulu Tengah, M Darmawan Saputra mengingatkan panitia seleksi (Pansel) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Benteng harus selektif dalam melihat dokumen persyaratan calon sekda.

“Panitia seleksi calon Sekda harus selektif dalam melihat dokumen persyaratan peserta seleksi calon sekda Benteng,”. Kata Darmawan Saputra. Jum’at. (14/10/22) pagi.

Lebih lanjut, Darmawan Saputra menegaskan pada poin 17 dokomen administrasi yang harus dilengkapi calon sekda adalah Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan.

“Pada poin 17 itu, jika ditemukan dokumen persyaratan calon sekda di buat oleh luar pengadilan seperti BKPSDM cacat demi hukum,”. Tegasnya. (01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *